Anti-war Treaty of Non-aggression and Conciliation (Saavedra
Lamas Treaty); October 10, 1933
Treaty signed at Rio de Janeiro October 10, 1933
United States adherence, subject to ratification, April 27, 1934
Senate advice and consent to adherence, with a reservation, June 15, 1934 (1)
Adherence ratified by the President of the United States, with a reservation,
June 27,1934
Adherence of the United States deposited at Buenos Aires August 10, 1934
Entered into force November 13,1935 (2)
Proclaimed by the president of the United States March 11, 1936
49 Stat. 3363;
Treaty Series 906
ANTI-WAR TREATY OF NON-AGGRESSION AND CONCILIATION
The states designated below, in the
desire to contribute to the consolidation of peace, and to express their
adherence to the efforts made by all civilized nations to promote the spirit of
universal harmony;
To the end of condemning wars of
aggression and territorial acquisitions that may be obtained by armed conquest,
making them impossible and establishing their invalidity through the positive
provisions of this treaty, and in order to replace them with pacific solutions
based on lofty concepts of justice and equity;
Convinced that one of the most
effective means of assuring the moral and material benefits which peace offers
to the world, is the organization of a permanent system of conciliation for
international disputes, to be applied immediately on the violation of the
principles mentioned;
Have decided to put these aims of
non-aggression and concord in conventional form by concluding the present
treaty, to which end they have appointed the undersigned plenipotentiaries,
who, having exhibited their respective full powers, found to be in good and due
form, have agreed upon the following:
ARTICLE
I
The high contracting parties
solemnly declare that they condemn wars of aggression in their mutual relations
or in those with other states, and that the settlement of disputes or
controversies of any kind that may arise among them shall be effected only by
the pacific means which have the sanction of international law.
ARTICLE
II
They declare that as between the high
contracting parties territorial questions must not be settled by violence, and
that they will not recognize any territorial arrangement which is not obtained
by pacific means, nor the validity of the occupation or acquisition of
territories that may be brought about by force of arms.
ARTICLE
III
In case of noncompliance, by any
state engaged in a dispute, with the obligations contained in the foregoing
articles, the contracting states undertake to make every effort for the
maintenance of peace. To that end they will adopt in their character as
neutrals a common and solidary attitude; they will exercise the political,
juridical, or economic means authorized by international law; they will bring
the influence of public opinion to bear, but will in no case resort to
intervention, either diplomatic or armed; subject to the attitude that may be
incumbent on them by virtue of other collective treaties to which such states
are signatories.
ARTICLE
IV
The high contracting parties
obligate themselves to submit to the conciliation procedure established by this
treaty the disputes specially mentioned and any others that may arise in their
reciprocal relations, without further limitations than those enumerated in the
following article, in all controversies which it has not been possible to
settle by diplomatic means within a reasonable period of time.
ARTICLE
V
The high contracting parties and the
states which may in the future adhere to this treaty may not formulate, at the
time of signature, ratification, or adherence, other limitations to the
conciliation procedure than those which are indicated below:
(a) Differences for the solution of which treaties,
conventions, pacts, or pacific agreements of any kind whatever may have been
concluded, which in no case shall be considered as annulled by this agreement,
but supplemented thereby insofar as they tend to assure peace; as well as the
questions or matters settled by previous treaties;
(b) Disputes which the parties prefer to solve by direct
settlement or submit by common agreement to an arbitral or judicial solution;
(c) Questions which international law leaves to the exclusive
competence of each state, under its constitutional system, for which reason the
parties may object to their being submitted to the conciliation procedure
before the national or local jurisdiction has decided definitively; except in
the case of manifest denial or delay of justice, in which case the conciliation
procedure shall be initiated within a year at the latest;
(d) Matters which affect constitutional precepts of the parties
to the controversy. In case of doubt, each party shall obtain the reasoned
opinion of its respective tribunal or supreme court of justice, if the latter
should be invested with such powers.
The high contracting parties may
communicate, at any time and in the manner provided for by article XV,
an instrument stating that they have abandoned wholly or in part the
limitations established by them in the conciliation procedure.
The effect of the limitations
formulated by one of the contracting parties shall be that the other parties
shall not consider themselves obligated in regard to that party save in the
measure of the exceptions established.
ARTICLE
VI
In the absence of a permanent
conciliation commission or of some other international organization charged
with this mission by virtue of previous treaties in effect, the high
contracting parties undertake to submit their differences to the examination
and investigation of a conciliation commission which shall be formed as
follows, unless there is an agreement to the contrary of the parties in each
case:
The conciliation commission shall
consist of five members. Each party to the controversy shall designate a
member, who may be chosen by it from among its own nationals. The three
remaining members shall be designated by common agreement by the parties from
among the nationals of third powers, who must be of different nationalities,
must not have their customary residence in the territory of the interested
parties, nor be in the service of any of them. The parties shall choose the
president of the conciliation commission from among the said three members.
If they cannot arrive at an
agreement with regard to such designations, they may entrust the selection
thereof to a third power or to some other existing international organism. If
the candidates so designated are rejected by the parties or by any one of them,
each party shall present a list of candidates equal in number to that of the
members to be selected, and the names of those to sit on the conciliation
commission shall be determined by lot.
ARTICLE
VII
The tribunals or supreme courts of
justice which, in accordance with the domestic legislation of each state, may
be competent to interpret, in the last or the sole instance and in matters
under their respective jurisdiction, the constitution, treaties, or the general
principles of the law of nations, may be designated preferentially by the high
contracting parties to discharge the duties entrusted by the present treaty to
the conciliation commission. In this case the tribunal or court may function as
a whole or may designate some of its members to proceed alone or by forming a
mixed commission with members of other courts or tribunals, as may be agreed
upon by common accord between the parties to the dispute.
ARTICLE
VIII
The conciliation commission shall
establish its own rules of procedure, which shall provide in all cases for
hearing both sides.
The parties to the controversy may
furnish, and the commission may require from them, all the antecedents and
information necessary. The parties may have themselves represented by delegates
and assisted by advisers or experts, and also present evidence of all kinds.
ARTICLE
IX
The labors and deliberations of the
conciliation commission shall not be made public except by a decision of its
own to that effect, with the assent of the parties.
In the absence of stipulation to the
contrary, the decisions of the commission shall be made by a majority vote, but
the commission may not pronounce judgment on the substance of the case except
in the presence of all its members.
ARTICLE X
It is the duty of the commission to
secure the conciliatory settlement of the disputes submitted to its
consideration.
After an impartial study of the
questions in dispute, it shall set forth in a report the outcome of its work
and shall propose to the parties bases of settlement by means of a just and
equitable solution.
The report of the commission shall
in no case have the character of a final decision or arbitral award either with
respect to the exposition or interpretation of the facts, or with regard to the
considerations or conclusions of law.
ARTICLE XI
The conciliation commission must
present its report within 1 year, counting from its first meeting, unless the
parties should decide by common agreement to shorten or extend this period.
The conciliation procedure, having
been once begun, may be interrupted only by a direct settlement between the
parties or by their subsequent decision to submit the dispute by common accord
to arbitration or to international justice.
ARTICLE XII
In communicating its report to the
parties, the conciliation commission shall fix for them a period, which shall
not exceed 6 months, within which they must decide as to the bases of the
settlement it has proposed. On the expiration of this term, the commission
shall record in a final act the decision of the parties.
This period having expired without
acceptance of the settlement by the parties, or the adoption by common accord
of another friendly solution, the parties to the dispute shall regain their
freedom of action to proceed as they may see fit within the limitations flowing
from articles I
and II
of this treaty.
ARTICLE XIII
From the initiation of the
conciliatory procedure until the expiration of the period fixed by the
commission for the parties to make a decision, they must abstain from any
measure prejudicial to the execution of the agreement that may be proposed by
the commission and' in general, from any act capable of aggravating or
prolonging the controversy.
ARTICLE XIV
During the conciliation procedure
the members of the commission shall receive honoraria the amount of which shall
be established by common agreement by the parties to the controversy. Each of
them shall bear its own expenses and a moiety of the joint expenses or
honoraria.
ARTICLE XV
The present treaty shall be ratified
by the high contracting parties as soon as possible, in accordance with their
respective constitutional procedures.
The original treaty and the
instruments of ratification shall be deposited in the Ministry of Foreign
Relations and Worship of the Argentine Republic, which shall communicate the
ratifications to the other signatory states. The treaty shall go into effect
between the high contracting parties 30 days after the deposit of the
respective ratifications. and in the order in which they are effected.
ARTICLE XVI
This treaty shall remain open to the
adherence of all states.
Adherence shall be effected by the
deposit of the respective instrument in the Ministry of Foreign Relations and
Worship of the Argentine Republic, which shall give notice thereof to the other
interested states.
ARTICLE XVII
The present treaty is concluded for
an indefinite time, but may be denounced by 1 year's notice, on the expiration
of which the effects thereof shall cease for the denouncing state, and remain
in force for the other states which are parties thereto, by signature or
adherence.
The denunciation shall be addressed
to the Ministry of Foreign Relations and Worship of the Argentine Republic,
which shall transmit it to the other interested states.
In witness whereof, the respective
plenipotentiaries sign the present treaty in one copy, in the Spanish and
Portuguese languages, and affix their seals thereto, at Rio de Janeiro, D. F.,
on the tenth day of the month of October nineteen hundred and thirty-three.
For the Argentine Republic:
CARLOS SAAVEDRA LAMAS [SEAL.]
Minister of Foreign Relations and Worship
For the Republic of the United States of Brazil:
AFRANIO DE MEMO FRANCO [SEAL]
Minister of Foreign Relations
For the Republic of Chile:
with the reservations under letters a,
b,
c
and d
of article V:
MARCIAL MARTINEZ DE FERRARI [SEAL]
Ambassador Extraordinary and Plenipotentiary at Rio de Janeiro
For the United Mexican States:
ALFONSO REYES [SEAL]
Ambassador Extraordinary and Plenipotentiary at Rio de Janeiro
For the Republic of Paraguay:
ROGERIO IBARRA [SEAL]
Envoy Extraordinary end Minister Plenipotentiary at Rio de Janeiro
For the Oriental Republic of Uruguay:
JUAN CARLOS BEANCO [SEAL]
Ambassador Extraordinary and Plenipotentiary at Rio de Janeiro
Notes:
(1) The U.S. reservation reads as follows: Back
"In adhering to this Treaty the
United States does not thereby waive any rights it may have under other
treaties or conventions or under international law."
(2) Thirty days after deposit of second instrument of
ratification.
- - -
Translate (Google):
Perjanjian
Anti-perang untuk Non-agresi dan Konsiliasi (Perjanjian Saavedra Lamas); 10
Oktober 1933
Perjanjian ditandatangani di Rio de Janeiro 10 Oktober 1933
Kepatuhan Amerika Serikat, tunduk pada ratifikasi, 27 April 1934
Saran Senat dan persetujuan untuk kepatuhan, dengan reservasi, 15 Juni 1934 (1)
Kepatuhan diratifikasi oleh Presiden Amerika Serikat, dengan reservasi, 27 Juni
1934
Kepatuhan Amerika Serikat disimpan di Buenos Aires 10 Agustus 1934
Mulai berlaku 13 November 1935 (2)
Diumumkan oleh presiden Amerika Serikat 11 Maret 1936
49 Stat. 3363;
Seri Perjanjian 906
[TERJEMAHAN]
PERJANJIAN ANTI-PERANG NON-AGRESI DAN KONSILIASI
Negara-negara yang ditunjuk di bawah
ini, dengan keinginan untuk berkontribusi pada konsolidasi perdamaian, dan
untuk mengungkapkan kepatuhan mereka pada upaya yang dilakukan oleh semua
negara beradab untuk mempromosikan semangat harmoni universal;
Sampai akhir mengutuk perang agresi
dan akuisisi teritorial yang dapat diperoleh dengan penaklukan bersenjata,
membuat mereka tidak mungkin dan menetapkan ketidakabsahan mereka melalui
ketentuan-ketentuan positif dari perjanjian ini, dan untuk menggantinya dengan
solusi pasifik berdasarkan konsep keadilan dan keadilan yang luhur. keadilan;
Meyakini bahwa salah satu cara yang
paling efektif untuk memastikan manfaat moral dan material yang ditawarkan
perdamaian kepada dunia, adalah pengorganisasian sistem konsiliasi permanen
untuk perselisihan internasional, untuk diterapkan segera jika melanggar
prinsip-prinsip yang disebutkan;
Telah memutuskan untuk menempatkan
tujuan-tujuan non-agresi dan kerukunan ini dalam bentuk konvensional dengan
menyimpulkan perjanjian ini, yang pada akhirnya mereka telah menunjuk
orang-orang yang berkuasa penuh yang bertanda tangan di bawah ini, yang,
setelah menunjukkan kekuatan penuh masing-masing, ditemukan dalam bentuk yang
baik dan pantas, telah menyetujui hal-hal berikut:
PASAL
I
Pihak-pihak yang terikat kontrak
tinggi dengan sungguh-sungguh menyatakan bahwa mereka mengutuk perang agresi
dalam hubungan timbal balik mereka atau dalam perang dengan negara lain, dan
bahwa penyelesaian perselisihan atau kontroversi dalam bentuk apa pun yang
mungkin timbul di antara mereka akan dilakukan hanya dengan cara pasifik yang
memiliki sanksi hukum internasional.
PASAL
II
Mereka menyatakan bahwa di antara
pihak-pihak yang berkontrak tinggi, masalah teritorial tidak boleh diselesaikan
dengan kekerasan, dan bahwa mereka tidak akan mengakui pengaturan teritorial
yang tidak diperoleh dengan cara pasifik, atau keabsahan pendudukan atau
akuisisi wilayah yang mungkin terjadi. dengan kekuatan senjata.
PASAL
III
Dalam kasus ketidakpatuhan, oleh
setiap negara yang terlibat dalam perselisihan, dengan kewajiban yang
terkandung dalam pasal-pasal di atas, negara-negara yang terikat kontrak
berjanji untuk melakukan segala upaya untuk memelihara perdamaian. Untuk itu
mereka akan mengadopsi dalam karakter mereka sebagai netral sikap umum dan
solider; mereka akan menggunakan sarana politik, yuridis, atau ekonomi yang
disahkan oleh hukum internasional; mereka akan membawa pengaruh opini publik,
tetapi tidak akan menggunakan intervensi, baik diplomatik atau bersenjata;
tunduk pada sikap yang mungkin menjadi kewajiban mereka berdasarkan perjanjian
kolektif lain di mana negara-negara tersebut menjadi penandatangan.
PASAL
IV
Pihak-pihak kontraktor tinggi
mewajibkan diri mereka sendiri untuk tunduk pada prosedur konsiliasi yang
ditetapkan oleh perjanjian ini, perselisihan yang disebutkan secara khusus dan
setiap lainnya yang mungkin timbul dalam hubungan timbal balik mereka, tanpa
batasan lebih lanjut dari yang disebutkan dalam artikel berikut, dalam semua
kontroversi yang belum pernah terjadi. mungkin untuk diselesaikan dengan cara
diplomatik dalam jangka waktu yang wajar.
PASAL
V
Para pihak kontrak tinggi dan
negara-negara yang mungkin di masa depan mematuhi perjanjian ini tidak boleh
merumuskan, pada saat penandatanganan, ratifikasi, atau kepatuhan, batasan lain
untuk prosedur konsiliasi selain yang ditunjukkan di bawah ini:
(a) Perbedaan untuk solusi yang
perjanjian, konvensi, pakta, atau perjanjian pasifik apapun yang mungkin telah
disimpulkan, yang dalam hal apapun tidak akan dianggap dibatalkan oleh
perjanjian ini, tetapi ditambah dengan demikian sejauh mereka cenderung
menjamin perdamaian ; serta pertanyaan atau masalah yang diselesaikan oleh
perjanjian sebelumnya;
(b) Sengketa yang ingin diselesaikan
oleh para pihak dengan penyelesaian langsung atau diserahkan melalui
kesepakatan bersama ke arbitrase atau solusi yudisial;
(c) Pertanyaan-pertanyaan yang oleh
hukum internasional diserahkan kepada kompetensi eksklusif masing-masing
negara, di bawah sistem konstitusionalnya, yang karenanya para pihak dapat
keberatan jika mereka diserahkan ke prosedur konsiliasi sebelum yurisdiksi
nasional atau lokal memutuskan secara definitif; kecuali dalam kasus penolakan
nyata atau penundaan keadilan, dalam hal ini prosedur konsiliasi harus dimulai
dalam waktu paling lama satu tahun;
(d) Hal-hal yang mempengaruhi aturan
konstitusional para pihak yang terlibat dalam kontroversi. Jika ada keraguan,
masing-masing pihak harus mendapatkan pendapat yang masuk akal dari tribunal
masing-masing atau mahkamah agung, jika mahkamah agung harus diberi kewenangan
seperti itu.
Pihak-pihak yang mengadakan kontrak
tinggi dapat mengkomunikasikan, kapan saja dan dengan cara yang ditentukan oleh
pasal XV
, instrumen yang menyatakan bahwa mereka telah meninggalkan seluruhnya atau
sebagian dari batasan yang mereka tetapkan dalam prosedur konsiliasi.
Efek dari pembatasan yang dirumuskan
oleh salah satu pihak dalam kontrak adalah bahwa pihak lain tidak akan
menganggap diri mereka berkewajiban sehubungan dengan pihak tersebut kecuali
dalam ukuran pengecualian yang ditetapkan.
PASAL
VI
Dalam ketiadaan komisi konsiliasi
permanen atau beberapa organisasi internasional lain yang ditugaskan untuk misi
ini berdasarkan perjanjian sebelumnya yang berlaku, pihak-pihak kontraktor
tinggi berjanji untuk menyerahkan perbedaan mereka untuk pemeriksaan dan
penyelidikan komisi konsiliasi yang akan dibentuk sebagai berikut , kecuali ada
kesepakatan yang bertentangan dengan para pihak dalam setiap kasus:
Komisi konsiliasi terdiri dari lima
anggota. Setiap pihak dalam kontroversi harus menunjuk seorang anggota, yang
dapat dipilih olehnya dari antara warga negaranya sendiri. Tiga anggota yang
tersisa akan ditunjuk melalui kesepakatan bersama oleh pihak-pihak dari antara
warga negara kekuatan ketiga, yang harus dari kebangsaan yang berbeda, tidak
boleh memiliki tempat tinggal adat mereka di wilayah pihak yang berkepentingan,
atau berada dalam pelayanan salah satu dari mereka. Para pihak akan memilih
presiden komisi konsiliasi dari antara ketiga anggota tersebut.
Jika mereka tidak dapat mencapai
kesepakatan berkenaan dengan penunjukan tersebut, mereka dapat mempercayakan
pemilihannya kepada kekuatan ketiga atau ke beberapa organisme internasional
yang ada. Jika calon yang ditunjuk ditolak oleh partai-partai atau oleh salah
satu dari mereka, masing-masing partai harus menyajikan daftar calon yang
jumlahnya sama dengan anggota yang akan dipilih, dan nama-nama mereka yang akan
duduk dalam komisi konsiliasi adalah ditentukan oleh lot.
PASAL
VII
Pengadilan atau mahkamah agung yang,
sesuai dengan undang-undang domestik masing-masing negara, mungkin kompeten
untuk menafsirkan, dalam contoh terakhir atau satu-satunya dan dalam masalah di
bawah yurisdiksi masing-masing, konstitusi, perjanjian, atau prinsip-prinsip
umum hukum negara, dapat ditunjuk secara istimewa oleh pihak kontraktor tinggi
untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan oleh perjanjian ini kepada komisi
konsiliasi. Dalam hal ini tribunal atau pengadilan dapat berfungsi secara
keseluruhan atau dapat menunjuk beberapa anggotanya untuk melanjutkan sendiri
atau dengan membentuk komisi campuran dengan anggota pengadilan atau tribunal
lain, sebagaimana dapat disepakati dengan kesepakatan bersama antara para pihak
yang bersengketa .
PASAL
VIII
Komisi konsiliasi harus menetapkan
aturan prosedurnya sendiri, yang akan mengatur dalam semua kasus sidang kedua
belah pihak.
Pihak-pihak dalam kontroversi dapat
memberikan, dan komisi mungkin meminta dari mereka, semua anteseden dan
informasi yang diperlukan. Para pihak dapat diwakili oleh delegasi dan dibantu
oleh penasihat atau ahli, dan juga menyajikan segala jenis bukti.
PASAL
IX
Kerja keras dan musyawarah dari
komisi konsiliasi tidak boleh dipublikasikan kecuali dengan keputusan sendiri
untuk itu, dengan persetujuan para pihak.
Jika tidak ada ketentuan yang
bertentangan, keputusan komisi harus diambil dengan suara terbanyak, tetapi
komisi tidak dapat memberikan penilaian terhadap substansi kasus kecuali di
hadapan semua anggotanya.
PASAL
X
Merupakan tugas komisi untuk
mengamankan penyelesaian damai dari perselisihan yang diajukan untuk
dipertimbangkan.
Setelah studi yang tidak memihak
atas pertanyaan-pertanyaan yang disengketakan, itu harus dinyatakan dalam
laporan hasil pekerjaannya dan akan mengusulkan kepada para pihak dasar
penyelesaian melalui solusi yang adil dan setara.
Laporan komisi tidak boleh memiliki
karakter keputusan akhir atau putusan arbitrase baik yang berkaitan dengan
eksposisi atau interpretasi fakta, atau terkait dengan pertimbangan atau
kesimpulan hukum.
PASAL
XI
Komisi konsiliasi harus
mempresentasikan laporannya dalam waktu 1 tahun, terhitung sejak rapat pertama,
kecuali para pihak harus memutuskan dengan kesepakatan bersama untuk
mempersingkat atau memperpanjang periode ini.
Prosedur konsiliasi, yang telah
dimulai satu kali, dapat disela hanya dengan penyelesaian langsung antara para
pihak atau oleh keputusan mereka selanjutnya untuk menyerahkan sengketa melalui
kesepakatan bersama ke arbitrase atau ke pengadilan internasional.
PASAL
XII
Dalam mengkomunikasikan laporannya
kepada para pihak, komisi konsiliasi akan menetapkan bagi mereka jangka waktu,
yang tidak akan melebihi 6 bulan, di mana mereka harus memutuskan dasar-dasar
penyelesaian yang telah diusulkan. Pada berakhirnya masa jabatan ini, komisi
akan mencatat dalam tindakan terakhir keputusan para pihak.
Periode ini telah berakhir tanpa
penerimaan penyelesaian oleh para pihak, atau adopsi dengan kesepakatan bersama
dari solusi bersahabat lainnya, para pihak yang bersengketa akan mendapatkan
kembali kebebasan bertindak mereka untuk melanjutkan sebagaimana yang mereka
anggap sesuai dalam batasan yang mengalir dari pasal I
dan II
dari perjanjian ini.
PASAL
XIII
Dari permulaan prosedur konsiliasi
sampai berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan oleh komisi bagi para pihak
untuk mengambil keputusan, mereka harus tidak melakukan tindakan apapun yang
merugikan pelaksanaan kesepakatan yang mungkin diusulkan oleh komisi dan
'secara umum, dari tindakan apa pun yang dapat memperburuk atau memperpanjang
kontroversi.
PASAL
XIV
Selama prosedur konsiliasi, para
anggota komisi akan menerima honorarium yang jumlahnya akan ditentukan oleh
kesepakatan bersama oleh para pihak yang bertikai. Masing-masing menanggung
biaya sendiri-sendiri dan sebagian dari biaya bersama atau honorarium.
PASAL
XV
Perjanjian ini akan diratifikasi
oleh pihak-pihak yang mengadakan kontrak tinggi secepat mungkin, sesuai dengan
prosedur konstitusional masing-masing.
Perjanjian asli dan instrumen
ratifikasi akan disimpan di Kementerian Hubungan Luar Negeri dan Ibadah
Republik Argentina, yang akan mengkomunikasikan ratifikasi ke negara
penandatangan lainnya. Perjanjian akan berlaku antara pihak-pihak yang
mengadakan kontrak tinggi 30 hari setelah penyimpanan ratifikasi masing-masing.
dan dalam urutan pengaruhnya.
PASAL
XVI
Perjanjian ini akan tetap terbuka
untuk ditaati semua negara bagian.
Kepatuhan akan diberlakukan dengan
penyimpanan instrumen masing-masing di Kementerian Hubungan Luar Negeri dan
Ibadah Republik Argentina, yang akan memberitahukannya kepada negara-negara
lain yang berkepentingan.
PASAL
XVII
Perjanjian ini disimpulkan untuk
waktu yang tidak terbatas, tetapi dapat dibatalkan dengan pemberitahuan 1
tahun, yang berakhirnya pengaruhnya akan berhenti untuk negara yang mencela,
dan tetap berlaku untuk negara-negara lain yang menjadi pihaknya, dengan tanda
tangan atau ketaatan.
Pengunduran diri tersebut harus
ditujukan kepada Kementerian Hubungan Luar Negeri dan Ibadah Republik
Argentina, yang akan meneruskannya ke negara-negara lain yang berkepentingan.
Sebagai bukti, masing-masing pihak
yang berkuasa penuh menandatangani perjanjian ini dalam satu salinan, dalam
bahasa Spanyol dan Portugis, dan membubuhkan segelnya di sana, di Rio de
Janeiro, DF, pada hari kesepuluh bulan Oktober tahun sembilan belas ratus tiga
puluh tiga .
Untuk Republik Argentina:
CARLOS SAAVEDRA LAMAS [SEAL.]
Menteri Hubungan Luar Negeri dan Pemujaan
Untuk Republik Amerika Serikat Brasil:
AFRANIO DE MEMO FRANCO [SEAL]
Menteri Hubungan Luar Negeri
Untuk Republik Chili:
dengan reservasi di bawah huruf a
, b
, c
dan d
dari artikel V
:
Marcial MARTINEZ dE FERRARI [SEAL]
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh di Rio de Janeiro
Untuk Meksiko Serikat:
Alfonso Reyes [SEAL]
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh di Rio de Janeiro
Untuk Republik Paraguay :
ROGERIO BPPN [SEAL]
Utusan Luar Biasa Menteri Akhir Yang Berkuasa Penuh di Rio de Janeiro
Untuk Republik Oriental Uruguay:
JUAN CARLOS BEANCO [SEAL]
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh di Rio de Janeiro
Catatan:
(1) Reservasi AS berbunyi sebagai
berikut: Kembali
"Dalam mematuhi Traktat ini,
Amerika Serikat tidak melepaskan hak apa pun yang mungkin dimilikinya
berdasarkan traktat atau konvensi lain atau berdasarkan hukum
internasional."
(2) Tiga puluh hari setelah penyimpanan
instrumen kedua ratifikasi.