MAKALAH
“Eksistensi Partai Politik pada Pemilihan Umum Tahun
1955”
Sebagai
Tugas UTS Hukum Pemilihan Umum
Oleh
:
Benu Pangestu
Dosen:
Sodikin, SH, MH, M.Si
Program Studi
Ilmu Hukum
Fakultas
Syariah dan Hukum
UIN
Syarif Hidayatullah
Jakarta
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Banyak orang mengatakan Pemilihan Umum merupakan
pesta demokrasi. Pesta ini dimaksudkan sebagai salah satu tata cara rakyat
untuk memilih wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat.[1]
Dalam
pelaksanaan pemilu, tentunya tidak terpisahkan dari komponen utamanya yaitu
Partai Politik, yaitu suatu sekelompok masyarakat yang memiliki suatu visi
dengan tujuan yang sama. Partai politik yang didirikan oleh para pendirinya,
mempunyai ideologi yang berbeda-beda satu dengan yang lain. Yang meskipun berbeda-beda,
namun partai-partai politik ini secara umum memiliki kesamaan visi yaitu demi
mewujudkan kejayaan bagi negaranya.
Namun
dalam konteks Indonesia, dimana menganut sistem multi partai, yang menyebabkan jumlah
kontestan partai politik selalu beragam dan sistemnya yang berubah-ubah dari
masa ke masa sehingga menimbulkan ketidakstabilan politik di dalam negeri. Oleh
karenanya, kita akan sama-sama mengkaji bagaimana pemilu pada saat pertama kali
dilaksanakan yaitu di tahun 1955.
B. Tujuan Penulisan
Tujuan dalam penulisan makalah ini
adalah untuk memperdalam pengetahuan kami semua sebagai mahasiswa tentang
sejarah dan perkembangan Partai Politik pada Pemilu di Tahun 1955 untuk kemudian
dijadikan sebagai pembanding di masa kini maupun yang akan datang.
C. Metode Penulisan
Penulis mempergunakan
metode kepustakaan dan internet. Cara-cara yang digunakan dalam metode ini
adalah : studi pustaka yaitu buku dan literatur serta peraturan perundangan. Dalam
metode ini penulis membaca buku yang berkaitan dengan penulisan makalah ini.
Juga mencari referensi melalui internet.
BAB
II
KERANGKA
BERFIKIR
Sehubungan dengan
materi Hukum Pemilihan Umum yang kami dalami, sub bahasan tentang Eksistensi
Parpol di Tahun 1955 ini juga menjadi suatu hal yang harus kami fahami. Karena
didalamnya terdapat hal-hal yang perlu dikaji. Maka daripada itu, kami harus
memahami hal-hal tersebut dalam mekanisme yang berlaku sehingga kami semua dapat
menarik suatu kesimpulan.
BAB
III
PEMBAHASAN
Sejarah Singkat Partai
Politik
Partai Politik pertama-tama lahir di negara-negara Eropa
Barat. Dengan Luasnya gagasan bahwa rakyat merupakan faktor yang perlu
diperhitungkan serta diikut sertakan dalam proses politik, maka partai politik
telah lahir secara spontan dan berkembang menjadi penghubung antara rakyat
disatu pihak dan pemerintah dipihak lain. Perkembangan partai politik yang
terjadi di eropa
barat pada akhir abad ke 18, kegiatan politik hanya dipusatkan pada kelompok
politik dalam parlemen yang bersifat terbatas, dalam hal ini bersifat elitis
dan aristokratis karena dalam parlemen sebgagian besar hanyalah terdiri dari
kaum bangsawan.
Kegiatan ini adalah usaha dari kaum
bangsawan untuk melindungi hak-hak mereka dari keseweng-wenangan raja. Mulanya
partai-partai itu disebut “parties
notables”, yaitu komite pemilu yang relative kecil dan terdiri dari
individu-individu yang mempunyai prestise dan kekayaan didaerah pemilihan
mereka. Biasanya pihak-pihak ini merupakan tuan-tuan tanah ataupun yang dikenal
dengan sebutan “Lord”.
Dengan Meluasanya hak pilih,
kegiatan politik juga berkembang diluar parlemen dengan terbentuknya
panitia-pantia pemilihan yang mengatur pengumpulan suara para pendukungnya
menjelang masa pemilihan umum (kadang-kadang dinamakan caucus party). Oleh karena itu, dirasa perlu memperoleh dukungan
dari pelbagai golongan masyarakat, kelompok-kelompok politik di parlemen lambat laun
juga mengembangkan organisasi massa. Maka pada akhir abad ke-19 lahirlah partai
politik, yang pada masa itu selanjutnya berkembang menjadi penghubung (link) antara masyarakat dengan
pemerintah yang berkuasa.
Memang pada awalnya partai politik yang
terbentuk hanyalah bersifat partai lidungan (patronage), namun dalam perkembangannya di eropa barat, timbul pula
partai yang lahir diluar parlemen. Partai-partai ini bersandar pada suatu
pandangan hidup atau ideology
tertentu seperti Sosialisme, Kristen Demokrat, dan sebagainya. Partai-partai
ini lebih kuat dibanding dengan partai-partai yang terbentuk sebelumnya,
pimpinan-pimpinannya pun lebih bersifat terpusat.
Definisi dan Fungsi
Partai Politik
Untuk mengetahui apa
yang dimaksud dengan partai politik maka ada baiknya terlebih dahulu diketahui
yang dimaksud dengan partai maupun politik.secara etimologis, dalam kepustakaan
Indonesia, maka yang dimaksud dengan partai yaitu: perkumpulan (segolongan
orang) yang seasas, sehaluan, dan setujuan (terutama dibidang politik). Sedangkan
yang dimaksud dengan politik bila ditinjau dari segi etimologis maka, politik
berasal dari kata “polis” yang
berarti Negara dan “Taia” berarti
urusan.
Singkatnya politik berarti Urusan
Negara atau oleh kalangan tertentu diberi arti Ilmu tentang Negara. Pada
perkembangannya, definisi politik tidak hanya terbatas pada urusan Negara
ataupun terbatas pada konsep-konsep yang bersifat normatif. Politik dirumuskan
pula berdasarkan pada keadaan praktis. Berikut
ini terdapat beberapa pengertian yang dirumuskan secara sederhana dari pada politik:
1. Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk
mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles; Filsuf Yunani yang hidup
sekitar abad ke 4 sebelum masehi)
2. Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pemerintahan dan negara
3. Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan
dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
Sejarah
Pemilihan Umum di Indonesia
Pemilihan umum untuk
pertama kali baru diselenggarakan dan terlaksana pada tahun 1955, meskipun
dengan kemampuan yang terbatas, karena pertama kali menyelenggarakan pemilu.
Pada akhirnya keinginan kuat pemerintah untuk menyelenggarakan pemilu adalah
dibentuknya adalah dibentuknya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1948 tentang
Pemilihan Umum yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1949
tentang Pemilihan Umum, meskipun akhirnya pemilihan umum itu baru terlaksana
tahun 1955 dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953.[3]
Pemilihan Umum di
Indonesia dan Dasarnya
Sistem demokrasi yang
dianut Negara Kesatuan Republik Indonesia tentunya memberikan konsekuensi untuk
mengamanatkan peran serta rakyat dalam negara, dimana disebutkan bahwa
kedaulatan berada di tangan rakyat, sehingga menjadikan rakyat sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari sistem demokrasi itu sendiri.
Pemilihan Umum Tahun 1955 (Masa Parlementer)
A.
Sistem Pemilu
Pemilu 1955 adalah pemilu
pertama yang diselenggarakan dalam sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia yang
baru berusia 10 (sepuluh) tahun. Pemilu 1955 dilaksanakan pada masa
Demokrasi Parlementer pada kabinet Burhanuddin Harahap. Pemungutan suara
dilakukan 2 (dua) kali, yaitu untuk memilih anggota DPR pada 29 September 1955
dan untuk memilih anggota Dewan Konstituante pada 15 Desember 1955.
B.
Asas Pemilu
Pemilu 1955 dilaksanakan
dengan asas : Jujur, artinya bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai
dengan peraturan per-undangan yang berlaku umum, artinya semua warga
negara yang telah memenuhi persyaratan minimal dalam usia, mempunyai hak
memilih dan dipilih. Berkesamaan, artinya bahwa semua warga negara yang telah
mempunyai hak pilih mempunyai hak suara yang sama, yaitu masing-masing satu
suara. Rahasia, artinya bahwa pemilih dalam memberikan suara dijamin
tidak akan diketahui oleh siapapun dan dengan cara apapun mengenai siapa yang
dipilihnya. Bebas, artinya bahwa setiap pemilih bebas menentukan
pilihannya menurut hati nura-ninya, tanpa ada pengaruh, tekanan, paksaan dari
siapapun dan dengan cara apapun. Langsung, artinya bahwa pemilih
langsung memberikan suaranya menurut hati nuraninya, tanpa perantara, dan tanpa
tingkatan.
C.
Dasar Hukum Penyelenggaraan :
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang pemilihan Anggota
Konstituante dan Anggota DPR sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 1953.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang
Menyelenggarakan Undang-Undang Pemilu.
3.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1954 tentang Cara
Pencalonan Keanggotaan DPR/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan
Pernyataan Non Aktif/Pemberhentian berdasarkan penerimaan keanggotaan
pencalonan keanggotaan tersebut, maupun larangan mengadakan Kampanye Pemilu
terhadap Anggota Angkatan Perang.
Badan Penyelenggara Pemilu
Untuk menyelenggarakan Pemilu
dibentuk badan penyelenggara pemilihan, dengan berpedoman pada Surat Edaran
Menteri Kehakiman Nomor JB.2/9/4 Und. Tanggal 23 April 1953 dan 5/11/37/KDN
tanggal 30 Juli 1953, yaitu:
A.
Panitia Pemilihan Indonesia (PPI): mempersiapkan dan
menyelenggarakan pemilihan anggota Konstituante dan anggota DPR. Keanggotaan
PPI sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan)
orang, dengan masa kerja 4 (empat) tahun.
B.
Panitia Pemilihan (PP) : dibentuk di setiap daerah pemilihan
untuk membantu persiapan dan menyelenggarakan pemilihan anggota konstituante
dan anggota DPR. Susunan keanggotaan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota
dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang anggota, dengan masa kerja 4 (empat)
tahun.
C.
Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) dibentuk pada tiap
kabupaten oleh Menteri Dalam Negeri yang bertugas membantu panitia pemilihan
mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota Konstituante dan anggota
DPR.
D.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibentuk di setiap kecamatan
oleh Menteri Dalam Negeri dengan tugas mensahkan daftar pemilih, membantu
persiapan pemilihan anggota Konstituante dan anggota DPR serta
menyelenggarakan pemungutan suara. Keanggotaan PPS sekurang-kurangnya 5 (lima)
orang anggota dan Camat karena jabatannya menjadi ketua PPS merangkap anggota.
Wakil ketua dan anggota diangkat dan diberhentikan oleh PPK atas nama Menteri
Dalam Negeri.
Gambaran Umum Tentang Pemilihan Umum 1955
Menurut Miriam Budiarjo sistem
parlementer sebenarnya kurang cocok untuk Indonesia. Persatuan yang digalang
selama manghadapi musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi
kekuatan-kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan tercapai. Adanya dominasi partai-partai politik dan
Dewan Perwakilan Rakyat disebabkan oleh lemahnya benih-benih demokrasi sistem
parlementer. Koalisi sebagai resiko dari fragmentasi partai politik pada setiap
kabinet yang berkisar antara satu atau dua partai besar dengan beberapa partai
kecil ternyata kurang mantap. Karena keretakan koalisi partai tidak segan-segan
untuk menarik dukungannya sewaktu-waktu sehingga kabinet seringkali jatuh
karena keretakan dalam koalisi, sementara partai oposisi tidak mampu memberikan
alternatif, kecuali menonjolkan segi-segi negatif, sesuai dengan tugas oposisi.
Umur kabinet sebelum Pemilihan Umum 1955 rata-rata hanya delapan bulan.
Perkembangan ekonomi dan politik terhambat, karena pemerintah tak sempat
melaksanakan programnya.
Pemilihan Umum sebagai salah satu
sarana untuk melaksanakan demokrasi guna mengikutsertakan rakyat dalam
menentukan wakil dan calon pimpinannya belum dapat diselenggarakan di
tahun-tahun awal kita merdeka.
Pemilihan umum pertama ini
dilaksanakan diselenggarakan pada tanggal 29 september 1955 atau dalam beberapa
hari kemudian untuk warga negara Indonesia yang telah berusia 18 tahun ke atas
atau kurang dari 18 tahun tapi sudah kawin melakukan hak politik untuk memilih
wakil-wakil mereka di Dewan Perwakilan Rakyat. Jumlah kursi yang diperebutkan
sebanyak 257 buah. Masing-masing anggota DPR mewakili 300.000 penduduk.
Pemilu
Umum 1955 berhasil menempatkan 28 partai politik / organisasi / perorangan.
Kemenangan menyolok diraih oleh NU dari 8 kursi menjadi 45 kursi, bergeser dari
posisi nomor 10 ke nomor 3. PKI tetap pada nomor 4 dengan tambahan yang cukup
mengagumkan pula dari 17 mnjadi 39 kursi. PNI dan Masyumi masing-masing
mendapat 57 kursi, tidak banyak mngalami perubahan. Dengan demikian berarti
Pemilihan Umum pertama ini berhasil mendudukkan 4 partai besar; memperoleh 78%
dari suara yang sah dengan jumlah kursi sebanyak 198 buah (77,3%).
Setelah Pemilihan Umum 1955
kedudukan penting partai politik dalam percaturan politik nasional berkurang
dan perpecahan tak lagi terang-terangan bersifat ideologis, tetapi intensitas
konfliknya tak berkurang. Selama 1956 -1958 pemerintahan parlementer sipil
mendapat tantangan yang semakin mengancam dari tiga belah pihak.
Pemilihan umum kali ini merupakan
pemilihan yang paling jujur. Kendatipun melibatkan puluhan partai politik
besar, tapi tidak sempat menggoncangkan stabilitas nasional.[4]
Peserta Pemilu 1955
Pemilu anggota DPR diikuti 118
peserta yang terdiri dari 36 partai politik, 34 organisasi kemasyarakatan, dan
48 perorangan, sedangkan untuk Pemilu anggota Konstituante diikuti 91 peserta
yang terdiri dari 39 partai politik, 23 organisasi kemasyarakatan, dan 29
perorangan. Partai politik tersebut antara lain :
A.
Partai Komunis Indonesia (PKI), berdiri 7 Nopember 1945, diketuai
oleh Moh.Yusuf Sarjono
B.
Partai Islam Masjumi, berdiri 7 Nopember 1945, diketuai oleh
dr. Sukirman Wirjo-sardjono
C.
Partai Buruh Indonesia, berdiri 8 Nopember 1945, diketuai
oleh Nyono
D.
Partai Rakyat Djelata, berdiri 8 Nopember 1945, diketuai oleh
Sutan Dewanis
E.
Partai Kristen Indonesia (Parkindo), berdiri 10 Nopember 1945
diketuai oleh DS. Probowinoto
F.
Partai Sosialis Indonesia, berdiri 10 Nopember 1945 diketuai
oleh Mr. Amir Syarifudin
G.
Partai Rakyat Sosialis, berdiri 20 Nopember 1945 diketuai
oleh Sutan Syahrir
H.
Partai Katholik Republik Indonesia (PKRI), berdiri 8 Desember
1945, diketuai oleh J. Kasimo
I.
Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai) diketuai oleh JB.
Assa
J.
Gabungan Partai Sosialis Indonesia dan Partai Rakyat
Sosialis, menjadi Partai Sosialis pada 17 Desember 1945, diketuai oleh Sutan
Syahrir, Amir Syarifudin dan Oei Hwee Goat
K. Partai Republik Indonesia,
Gerakan Republik Indonesia dan Serikat Rakyat Indonesia menjadi Partai
Nasional Indonesia (PNI) 29 Januari 1946, diketuai oleh Sidik Joyosuharto.[5]
Hasil Pemilu 1955
(Anggota DPR)
No. Partai/Nama Daftar Suara %
Kursi
1. Partai Nasional
Indonesia (PNI) 8.434.653
22,32 57
2. Masyumi 7.903.886
20,92 57
3. Nahdlatul Ulama (NU) 6.955.141 18,41 45
4. Partai Komunis
Indonesia (PKI) 6.179.914
16,36 39
5. Partai Syarikat Islam
Indonesia (PSII) 1.091.160 2,89 8
6. Partai Kristen
Indonesia (Parkindo) 1.003.326 2,66 8
7. Partai Katolik 770.740
2,04 6
8. Partai Sosialis
Indonesia (PSI) 753.191 1,99 5
9. Ikatan Pendukung
Kemerdekaan Indonesia 541.306
1,43
4
10. Pergerakan Tarbiyah
Islamiyah (Perti) 483.014 1,28 4
11. Partai Rakyat Nasional
(PRN) 242.125 0,64 2
12. Partai Buruh 224.167
0,59 2
13. Gerakan Pembela Panca
Sila (GPPS) 219.985 0,58 2
14. Partai Rakyat Indonesia
(PRI) 206.161 0,55 2
15. Persatuan Pegawai
Polisi RI (P3RI) 200.419 0,53 2
16. Murba 199.588
0,53 2
17. Baperki 178.887
0,47 1
18. Persatuan Indoenesia
Raya 178.481 0,47 1
19. Grinda 154.792
0,41 1
20. Persatuan Rakyat
Marhaen Indonesia 149.287 0,40 1
21. Persatuan Daya (PD) 146.054 0,39 1
22. PIR Hazairin 114.644
0,30 1
23. Partai Politik Tarikat
Islam (PPTI) 85.131 0,22 1
24. AKUI 81.454
0,21 1
25. Persatuan Rakyat Desa
(PRD) 77.919 0,21 1
26. Partai Republik
Indonesis Merdeka 72.523 0,19 1
27. Angkatan Comunis Muda
(Acoma) 64.514 0,17 1
28. R.Soedjono
Prawirisoedarso 53.306
0,14 1
29. Lain-lain 1.022.433
2,71 -
Jumlah
37.785.299 100,00 257
Hasil Pemilu
1955 (Anggota Konstituante)
No. Partai/Nama Daftar Suara % Kursi
1. Partai Nasional
Indonesia (PNI) 9.070.218 23,97 119
2. Masyumi 7.789.619 20,59 112
3. Nahdlatul Ulama (NU) 6.989.3331 8,47 91
4. Partai Komunis
Indonesia (PKI) 6.232.5121 6,47 80
5. Partai Syarikat Islam
Indonesia (PSII) 1.059.922 2,80 16
6. Partai Kristen
Indonesia (Parkindo) 988.810 2,61 16
7. Partai Katolik 748.591
1,99 10
8. Partai Sosialis
Indonesia (PSI) 695.932
1,84 10
9. Ikatan Pendukung
Kemerdekaan Indonesia 544.803 1,44
8
10. Pergerakan Tarbiyah
Islamiyah (Perti) 465.359 1,23 7
11. Partai Rakyat Nasional
(PRN) 220.652 0,58 3
12. Partai Buruh 332.047
0,88 5
13. Gerakan Pembela Panca
Sila (GPPS) 152.892 0,40 2
14. Partai Rakyat Indonesia
(PRI) 134.011 0,35 2
15. Persatuan Pegawai
Polisi RI (P3RI) 179.346 0,47 3
16. Murba 248.633
0,66 4
17. Baperki 160.456
0,42 2
18. Persatuan Indoenesia
Raya (PIR) 162.420 0,43 2
19. Grinda 157.976
0,42 2
20. Persatuan Rakyat
Marhaen Indonesia 164.386 0,43 2
21. Persatuan Daya (PD) 169.222 0,45 3
22. PIR Hazairin 101.509
0,27 2
23. Partai Politik Tarikat
Islam (PPTI) 74.913 0,20 1
24. AKUI 84.862
0,22 1
25. Persatuan Rakyat Desa
(PRD) 39.278 0,10 1
26. Partai Republik
Indonesis Merdeka 143.907 0,38 2
27. Angkatan Comunis Muda
(Acoma) 55.844 0,15
1
28. R.Soedjono
Prawirisoedarso 38.356
0,10 1
29. Gerakan Pilihan Sunda 35.035 0,09 1
30. Partai Tani Indonesia 30.060 0,08 1
31. Radja Keprabonan 33.660 0,09 1
32. Gerakan Banteng
Republik Indonesis 39.874 0,11
33. PIR NTB 33.823
0,09 1
34. L.M.Idrus Effendi 31.988 0,08 1
Lain-lain 426.856 1,13
Jumlah
37.837 105 514[6]
Mewujudkan
Pemilu Yang Lebih Berkualitas
Bangsa Indonesia
betul-betul mendambakan terwujudnya suatu pemilu yang lebih berkualitas di masa
mendatang. Pemilu yang berkualitas pada dasarnya dapat dilihat dari dua sisi,
yaitu sisi proses dan hasilnya, baik dilihat dari prosesnya, maupun dari segi
hasilnya. Pemilu dapat dikatakan berkualitas dilihat dari segi prosesnya,
apabila Pemilu tersebut berlangsung secara demokratis, jujur dan adil, serta
berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Sedangkan apabila dilihat dari segi
hasilnya, suatu Pemilu dapat dikatakan berkualitas apabila Pemilu tersebut
dapat menghasilkan wakil-wakil rakyat / pemimpin negara yang mampu
menyejahterakan masyarakat, di samping mampu meningkatkan harkat dan marabat
bangsa di masyarakat Internasional.
Dengan kata lain dapat disebutkan bahwa
Pemilu yang berkualitas, apabila dilihat dari sisi hasilnya, adalah Pemilu yang
menghasilkan wakil-wakil rakyat dan pemimpin negara, yang mampu mewujudkan
cita-cita nasional, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Tahun 1945, yaitu
: “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk mewujudkan kesejahteraan umum , mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.”[7]
BAB
IV
KESIMPULAN
Dalam mewujudkan Pemilihan Umum yang
baik kedepan bagi negara Indonesia, kita semua harus memegang teguh nilai-nilai
keadilan berdasarkan aturan yang ada,
sebagaimana yang telah dicita-citakan oleh para founding father
dan seluruh rakyat yang telah turut serta memperjuangkan Pemilu yang bersih
demi lahirnya pemimpin-pemimpin bangsa yang baik.
Berdasarkan sejarah, pemilihan umum
tahun 1955 merupakan pemilihan yang kondusif.
Kendatipun melibatkan puluhan partai politik besar, tapi tidak sempat
menggoncangkan stabilitas nasional. Oleh karena itu, konsep Pemilu ini dapat dijadikan acuan
kedepan guna terciptanya Pemilu yang lebik baik.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Rozali. Mewujudkan Pemilu
Yang Lebih Berkualitas. Jambi : Rajawali Pers, 2008
Prakoso, Joko. Tindak Pidana Pemilu.
Jakarta : Rajawali Pers, 1987
Rusli, Karim Muhammad. Perjalanan
Partai Politik di Indonesia. Jogja : Rajawali Pers, 1983
Sodikin.
Makalah, Pemilihan Umum Indonesia di tahun 1955
INTERNET
ditpolkom.bappenas.go.id
www.kpu.go.id.
Bab II Pemilu di Indonesia, Modul I Pemilih untuk Pemula
Tidak ada komentar:
Posting Komentar