Profesor. Dr. Suteki, SH (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro) kembali menyampaikan pendapat terkait kasus dugaan Penodaan Agama yang dilakukan oleh Rektor Institut Teknologi Kalimantan Budi Santoso Purwokartiko, Suteki menyatakan: "Jadi, kalau diteliti lebih lanjut, ini nanti banyak peraturan
perundang-undangan yang dilanggar, yaitu UU ITE terutama Pasal 28 dan
45. Juga KUHP terkait dengan persoalan penistaan agama, yaitu di Pasal
156a dan atau 157," beber Suteki.
Kalau nanti terbukti dan ada korban dari sikap rasisme itu, tambah dia,
tindakan juga bertentangan atau nanti memenuhi unsur-unsur tindak pidana
undang-undang penghapusan diskriminasi ras dan etnis di UU 40/2008.
"Itu potensi hukum yang dilanggar," tegas Prof. Suteki.
Rektor ITK Budi Santosa viral di media sosial gara-gara unggahannya soal
penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Dalam akun Facebook miliknya, Budi menuliskan dari 12 mahasiswi yang
diwawancarainya tidak satu pun menutup kepala ala manusia gurun (merujuk pada Perempuan Berjilbab).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar