Welcome to benupangestu.blogspot.com

Rabu, 06 Agustus 2025

Heboh Bendera One Piece Jelang HUT RI-80: Pemerintah Diharapkan Tidak Represif

(Foto: Istimewa)

Jelang awal bulan Agustus 2025 muncul dan menyebar di media sosial bendera bajak laut One Piece, dengan narasi kekecewaan dan kalimat "mohon maaf jenderal, kami tidak pasang merah putih dulu tahun ini" oleh berbagai akun media sosial, bendera hitam dengan logo tengkorak bertopi jerami tersebut awalnya berkibar menempel di truk truk kendaraan. Dan pada awal Agustus 2025 pemerintah merespons dengan ultimatum ancaman pidana, diantaranya seperti: Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR) dan Budi Gunawan (Menko Polkam).

Bendera yang berasal dari serial anime (kartun) yang memiliki banyak penggemar tersebut, muncul karena kondisi rakyat yang kecewa atas berbagai kondisi di dalam negeri, diantaranya: data pribadi rakyat akan dikirim pemerintah RI ke amerika serikat (hasil kesepakatan negosiasi dagang), rekening rakyat yang 3 bulan pasif diblokir oleh PPTK, 30 Wakil Menteri di kabinet Presiden Prabowo mendapat jabatan ganda komisaris BUMN, janji 19 juta lapangan kerja oleh Wapres Gibran yang tidak jelas dan tidak logis realisasinya, jutaan orang miskin di Indonesia, dan puluhan ribu orang pekerja di PHK sejak awal bulan Januari sampai pertengahan 2025, pedagang online dikenai pajak, dan lain-lain.

Secara spesifik, tidak ada larangan atau aturan khusus baik dari Undang-Undang, maupun turunannya yang melarang bendera One Piece, tidak seperti bendera yang khusus dilarang seperti bendera Israel (berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri No. 3 Tahun 2019), bendera-bendera organisasi terlarang seperti PKI (karena organisasinya telah dilarang berbagai Ketetapan MPR RI), ataupun berbagai organanisasi yang telah dilarang berdasarkan putusan pengadilan.

Dilain sisi, diatur bahwa Bendera Merah Putih tidak boleh dikibarkan lebih rendah dari bendera lain (Pasal 24 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan). Dan bendera RI tidak boleh dikibarkan sejajar dengan bendera organisasi, dihina, dilecehkan, dibakar, diinjak, dan lain-lain.

Penulis menyarankan agar Pemerintah sebaiknya mengevaluasi berbagai aturan dan kebijakan yang ada agar lebih pro rakyat, persuasif dalam menanggapi maraknya bendera one piece ini, dan tidak melakukan overkriminalisasi / represif terhadap masyarakat, karena dapat menimbulkan sentimen negatif atau bahkan perlawanan yang lebih meluas terhadap pemerintah. Sebagaimana diantara tujuan hukum itu adalah sebagai kontrol sosial (social control) dan memprioritaskan kepada edukasi dan sarana penyadaran masyarakat.

Penulis: Benu Pangestu, SH, MH (Advokat)