Minggu, 31 Desember 2023

Kaleidoskop Hukum 2023: Ironi Oknum Pejabat dan Penegak Hukum banyak Melakukan Kejahatan dan Kontroversi



Pergantian tahun dari 2023 ke tahun 2024, banyak peristiwa hukum yang terjadi di tahun 2023. Namun ironisnya, bukan saja banyaknya peristiwa hukum yang terjadi karena perbuatan para kriminal dan pelaku kejahatan jalanan, tapi juga dilakukan oleh pejabat tinggi dan penegak hukum di instansi pusat yang menghebohkan dan menjadi atensi luas rakyat.

Diantara nama-nama pejabat tinggi tersebut diantaranya: 


- Irjen Pol Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Mabes Polri, yang divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena pembunuhan terhadap mendiang anggotanya yaitu Brigadir Joshua Hutabarat, namun Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terhadap  Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati tetapi dipenjara seumur hidup. 


- Selain Ferdy, Irjen Pol Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumatera Barat pun divonis pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena kasus narkoba (sabu) yang dijual melibatkan jejaring anggotanya.


- Johny G Plate mantan Menteri Komunikasi dan Informatika yang terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan BTS Bakti Kominfo yang rugikan negara Rp. 8,3 Triliun dengan pidana penjara 15 tahun dan ia mengajukan upaya hukum banding.


- Syahrul Yasin Limpo mantan Menteri Pertanian menjadi tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi yaitu meminta upeti kepada bawahannya di kementan untuk kepentingan pribadi dan politiknya, diduga melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


- Irjen Pol Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Syahrul Yasin Limpo, Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun. Firli pun telah dipecat oleh Presiden RI sebagai Ketua KPK


- Lukas Enembe mantan Gubernur Papua, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai RP 1 miliar sejak Rabu, 14 September 2022. Lukas ditangkap awal Januari 2023 dan telah menjadi terdakwa, namun Enembe meninggal dunia karena sakit ginjal.


- Anwar Usman mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, juga menghebohkan publik karena bersama Hakim Konstitusi lainnya diyakini kuat telah melampaui kewenangannya dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, ia dianggap mengambilalih wewenang DPR secara melawan hukum. Karena putusan itu, aturan cawapres minimal 40 tahun diperkecualikan bagi mereka yang pernah dan menjabat kepala daerah. Dampak dari putusan itu, Gibran Rakabuming (keponakan Anwar) diloloskan sebagai calon wakil presiden 2024. Sehingga aroma nepotisme menjelang pemilu 2024 sangat dirasakan rakyat banyak. Anwar pun telah dicopot sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK


Berbagai kasus atau perkara diatas, sangat menghebohkan dan menjadi perhatian masyarakat luas bahkan media internasional. Bagaimana bisa pejabat tinggi negara/daerah ataupun perwira tinggi (jenderal) aparat penegak hukum justru malah menjadi pelaku tindak pidana berat yang seharusnya menjadi contoh masyarakat? Terlebih di era modern berbasis teknologi digital ini, ratusan juta orang dapat mengetahui suatu informasi dengan cepat.


Semua orang tahu bahwa untuk menjadi pejabat tinggi apalagi aparat penegak hukum, tentu harus terpilih melalui berbagai proses panjang mulai dari pendidikan yang tinggi, proses yang ketat secara administrasi maupun hukum. Lantas jika pelaku kejahatan juga banyak dilakukan oleh pejabat, bagaimana bila rakyat ikut meniru kejahatan dengan dalil "meniru pejabat"?, bisa-bisa kejahatan juga akan makin merajalela. Penulis pun telah membaca atas kasus-kasus khususnya korupsi diatas, menyebabkan indeks persepsi korupsi rezim pemerintahan indonesia era kepemimpinan Presiden Jokowi kembali anjlok dimata internasional. 


Dikemukakan oleh Montesquieu dalam le Esprit Des lois yang diterjemahkan sebagai The Spirit of Law bahwa terhadap orang yang berkuasa ada tiga kecenderungan. Pertama, kecenderungan untuk mempertahankan kekuasaan. Kedua, kecenderungan untuk memperbesar kekuasaan. Ketiga adalah kecenderungan untuk memanfaatkan kekuasaan (Montesqieu, 1993: 27). Dalam kaitannya dengan memanfaatkan kekuasaan inilah maka sering terjadi apa yang disebut abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).


Peran pejabat sebagai salah satu publik figur, sangat  penting untuk memberikan panutan yang baik dan mencegah kejahatan berkembang menjadi meluas. Bersinergi dengan elemen tokoh agama, dan elemen masyarakat, tentu membuat pejabat dan penegak hukum menjadi lebih baik. 


Penulis ingin menutup tulisan ini dengan mengutip ayat Alquran yaitu: "Sesungguhnya kesalahan hanya ada pada orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di bumi tanpa (mengindahkan) kebenaran. Mereka itu mendapat siksa yang pedih". [QS. Asy-Syura: 42].