Welcome to benupangestu.blogspot.com

Jumat, 07 Oktober 2022

Tragedi Kanjuruhan Malang: Tegakkan Hukum Pidana, Stop Gas Air Mata, & Amankan Teknis Pertandingan


Sebelumnya penulis* mengucapkan turut berduka cita sedalamnya atas peristiwa besar terkelam sepanjang sejarah sepak bola di Indonesia yaitu meninggalnya sebanyak tidak kurang dari 130 orang (baik Supporter Arema FC dan 2 anggota Polri) di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Hari Sabtu Tanggal 1 Oktober 2022 yang menjadi duka cita yang mendalam negeri ini dan insan sepak bola Nasional juga Internasional, saya mendoakan arwah para Almarhum diterima disisi Allah SWT.

Sehubungan dengan tragedi Kanjuruhan yang luar biasa tersebut, maka saya selaku pecinta sepak bola dan seorang Advokat/Pengacara turut memberikan aspirasi penegakan hukum yaitu sebagai berikut:

1. Mengaspirasikan kepada Bapak Menkopolhukam RI (Ketua TGPF Kanjuruhan) agar meminta Kapolri untuk menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu Pidana (Lex Generalis) Penganiayaan (Pasal 351, 354), dan juga Pasal 359 KUHP yaitu Kealpaan yang menyebabkan Kematian, maupun penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lex Specialis) tidak  terbatas kepada Pencopotan terduga Oknum Pimpinan atau Anggota Polri/TNI yang bertugas di Kanjuruhan Malang, tapi juga terhadap Oknum Panitia maupun Keamanan yang diduga  menutup pintu gerbang keluar yang menyebabkan banyaknya Supporter Arema yang terjebak tidak bisa keluar (hingga mereka menjebol tembok untuk menyelamatkan diri). Selain itu, saya meminta agar para pelaku diterapkan pidana tambahan berupa denda guna pemberian Restitusi yang adil kepada Keluarga Korban, mengingat banyaknya ratusan korban yang masih dirawat;

2. Mengaspirasikan kepada Bapak Kapolri untuk men-Stop Penggunaan Gas Air Mata pada Pengamanan pertandingan Sepak Bola berdasarkan FIFA Stadium Safety and Security, Pasal 19 No. B, yaitu agar dengan melakukan revisi Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, agar kiranya lebih terukur dan mengedepankan Keselamatan jiwa Rakyat Indonesia, tidak terbatas dalam penanganan Sepak Bola namun termasuk Unjuk Rasa umum, dan pengamanan lainnya. Selain itu, saya memohon kepada Bapak untuk menggunakan gas air mata model lama (model/tipe tahun 2010 ke bawah) dan men-Stop penggunaan gas air mata model baru, karena saya pernah terkena dan merasakan sangat pedih, menyesakkan paru-paru dan sangat keras, lama untuk disembuhan;

3. Mengaspirasikan kepada Bapak Ketua PSSI agar mengevaluasi Standar Teknis keamanan stadion (lebarnya Pintu masuk, Pengamanan) medis dan koordinasi berjalannya pertandingan guna kemaslahatan berlangsungnya Liga dan Insan Sepak Bola Nasional, serta nama baik di mata Internasional.

*Penulis: Benu Pangestu

Selasa, 17 Mei 2022

Prof. Suteki: Rektor ITK Budi Purwokartiko banyak Melanggar Peraturan Hukum Pidana

Profesor. Dr. Suteki, SH (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro) kembali menyampaikan pendapat terkait kasus dugaan Penodaan Agama yang dilakukan oleh Rektor Institut Teknologi Kalimantan Budi Santoso Purwokartiko, Suteki menyatakan: "Jadi, kalau diteliti lebih lanjut, ini nanti banyak peraturan perundang-undangan yang dilanggar, yaitu UU ITE terutama Pasal 28 dan 45. Juga KUHP terkait dengan persoalan penistaan agama, yaitu di Pasal 156a dan atau 157," beber Suteki. 
 
Kalau nanti terbukti dan ada korban dari sikap rasisme itu, tambah dia, tindakan juga bertentangan atau nanti memenuhi unsur-unsur tindak pidana undang-undang penghapusan diskriminasi ras dan etnis di UU 40/2008. "Itu potensi hukum yang dilanggar," tegas Prof. Suteki. Rektor ITK Budi Santosa viral di media sosial gara-gara unggahannya soal penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Dalam akun Facebook miliknya, Budi menuliskan dari 12 mahasiswi yang diwawancarainya tidak satu pun menutup kepala ala manusia gurun (merujuk pada Perempuan Berjilbab).