Saat ini pemerintah tengah menerapkan penanggulangan wabah virus covid-19 dengan PPKM level 4. Pemerintah pusat dan daerah (khususnya DKI Jakarta) tengah gencar mewajibkan kepada masyarakatnya untuk melaksanakan dan menerima vaksinasi sebagai suatu kewajiban. Misalnya ketentuan tersebut menjadi salah satu syarat dalam layanan/fasilitas publik, seperti memasuki pusat perbelanjaan (mall, swalayan), memasuki hotel, berbelanja di toko kelontong, memasuki fasilitas medis, dan penggunaan angkutan umum. Lewat Keputusan Gubernur DKI Nomor 966 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, maka Gubernur DKI dan jajaran aparat Satgas Covid-19 di daerah memerintahkan ataupun mewajibkan (imperatif) warganya untuk melakukan/menerima vaksin covid-19.
Pertanyaannya, apakah Pemerintah Daerah (Pemda DKI), bisa memaksakan vaksin terhadap masyarakatnya? Apakah perintah tersebut memiliki alas hukum yang kuat (konstitusional), tidak melanggar hak pasien dan Hak Asasi Manusia?. Bagaimana efeknya atau Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI). Faktanya, pasca imunisasi banyak korban mengalami penyakit yang serius, bahkan sampai meninggal dunia. Tampak adanya pertentangan hukum, dan kontroversi (conflict of interest) antara Kep. Gub. DKI No. 966/ 2021, dengan UU No. 36/2009 Tentang Kesehatan, Pasal 5 ayat (3) terdapat klausul ; ”Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.”Demikian juga tentang tindakan dokter/ medik, diatur Permenkes No.290/Menkes/Per/III/2008 dan UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, pasal 45, tentang ‘informed consent’, yaitu persetujuan tindakan kedokteran yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien.
Undang-Undang No. 6/ 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, adalah
sebagai UU Khusus (Lex Specialis), yang mengatur tentang penanganan
wabah, tidak ada sanksi hukum bagi warga penolak vaksinasi. Oleh
karenanya, pada peraturan perundang-undangan dibawahnya sepert: Peraturan Presiden No.99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan
Vaksinasi, maupun Kep.Gub.DKI No.966/ 2021, Gubernur DKI dan jajaran
aparat Satgas Covid-19 di daerah tidak berhak mewajibkan dan memaksa
warga untuk menerima vaksin. Apa lagi adanya hambatan dalam persyaratan
layanan administrasi kependudukan, bagi warga yang seharusnya berhak
merima Bansos. Kalau benar itu dilakukan oleh Pemda, maka tindakan
tersebut merugikan masyarakat dan ilegal. Tindakan kedokteran/medik,
tentunya harus memperoleh persetujuan pasien atau keluarganya (informed
consent). Hal itu sesuai Permenkes No.290/Menkes/Per/III/2008 dan UU
Nomor 29 Tahun 2004, pasal 45.
Jakarta, 16/8/2021
Juju Purwantoro, SH, MH, CIL, CLA
Benu Pangestu, SH, MH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar