Senin, 26 Oktober 2020

Perjanjian Anti-Perang untuk Non-Agresi dan Konsiliasi (Perjanjian Saavedra Lamas); Rio de Janeiro 10 Oktober 1933

 

Anti-war Treaty of Non-aggression and Conciliation (Saavedra Lamas Treaty); October 10, 1933

 


Treaty signed at Rio de Janeiro October 10, 1933
United States adherence, subject to ratification, April 27, 1934
Senate advice and consent to adherence, with a reservation, June 15, 1934 (1)
Adherence ratified by the President of the United States, with a reservation, June 27,1934
Adherence of the United States deposited at Buenos Aires August 10, 1934
Entered into force November 13,1935 (2)
Proclaimed by the president of the United States March 11, 1936

49 Stat. 3363;
Treaty Series 906


ANTI-WAR TREATY OF NON-AGGRESSION AND CONCILIATION

The states designated below, in the desire to contribute to the consolidation of peace, and to express their adherence to the efforts made by all civilized nations to promote the spirit of universal harmony;

To the end of condemning wars of aggression and territorial acquisitions that may be obtained by armed conquest, making them impossible and establishing their invalidity through the positive provisions of this treaty, and in order to replace them with pacific solutions based on lofty concepts of justice and equity;

Convinced that one of the most effective means of assuring the moral and material benefits which peace offers to the world, is the organization of a permanent system of conciliation for international disputes, to be applied immediately on the violation of the principles mentioned;

Have decided to put these aims of non-aggression and concord in conventional form by concluding the present treaty, to which end they have appointed the undersigned plenipotentiaries, who, having exhibited their respective full powers, found to be in good and due form, have agreed upon the following:

ARTICLE I

The high contracting parties solemnly declare that they condemn wars of aggression in their mutual relations or in those with other states, and that the settlement of disputes or controversies of any kind that may arise among them shall be effected only by the pacific means which have the sanction of international law.

ARTICLE II

They declare that as between the high contracting parties territorial questions must not be settled by violence, and that they will not recognize any territorial arrangement which is not obtained by pacific means, nor the validity of the occupation or acquisition of territories that may be brought about by force of arms.

ARTICLE III

In case of noncompliance, by any state engaged in a dispute, with the obligations contained in the foregoing articles, the contracting states undertake to make every effort for the maintenance of peace. To that end they will adopt in their character as neutrals a common and solidary attitude; they will exercise the political, juridical, or economic means authorized by international law; they will bring the influence of public opinion to bear, but will in no case resort to intervention, either diplomatic or armed; subject to the attitude that may be incumbent on them by virtue of other collective treaties to which such states are signatories.

ARTICLE IV

The high contracting parties obligate themselves to submit to the conciliation procedure established by this treaty the disputes specially mentioned and any others that may arise in their reciprocal relations, without further limitations than those enumerated in the following article, in all controversies which it has not been possible to settle by diplomatic means within a reasonable period of time.

ARTICLE V

The high contracting parties and the states which may in the future adhere to this treaty may not formulate, at the time of signature, ratification, or adherence, other limitations to the conciliation procedure than those which are indicated below:

(a) Differences for the solution of which treaties, conventions, pacts, or pacific agreements of any kind whatever may have been concluded, which in no case shall be considered as annulled by this agreement, but supplemented thereby insofar as they tend to assure peace; as well as the questions or matters settled by previous treaties;

(b) Disputes which the parties prefer to solve by direct settlement or submit by common agreement to an arbitral or judicial solution;

(c) Questions which international law leaves to the exclusive competence of each state, under its constitutional system, for which reason the parties may object to their being submitted to the conciliation procedure before the national or local jurisdiction has decided definitively; except in the case of manifest denial or delay of justice, in which case the conciliation procedure shall be initiated within a year at the latest;

(d) Matters which affect constitutional precepts of the parties to the controversy. In case of doubt, each party shall obtain the reasoned opinion of its respective tribunal or supreme court of justice, if the latter should be invested with such powers.

The high contracting parties may communicate, at any time and in the manner provided for by article XV, an instrument stating that they have abandoned wholly or in part the limitations established by them in the conciliation procedure.

The effect of the limitations formulated by one of the contracting parties shall be that the other parties shall not consider themselves obligated in regard to that party save in the measure of the exceptions established.

ARTICLE VI

In the absence of a permanent conciliation commission or of some other international organization charged with this mission by virtue of previous treaties in effect, the high contracting parties undertake to submit their differences to the examination and investigation of a conciliation commission which shall be formed as follows, unless there is an agreement to the contrary of the parties in each case:

The conciliation commission shall consist of five members. Each party to the controversy shall designate a member, who may be chosen by it from among its own nationals. The three remaining members shall be designated by common agreement by the parties from among the nationals of third powers, who must be of different nationalities, must not have their customary residence in the territory of the interested parties, nor be in the service of any of them. The parties shall choose the president of the conciliation commission from among the said three members.

If they cannot arrive at an agreement with regard to such designations, they may entrust the selection thereof to a third power or to some other existing international organism. If the candidates so designated are rejected by the parties or by any one of them, each party shall present a list of candidates equal in number to that of the members to be selected, and the names of those to sit on the conciliation commission shall be determined by lot.

ARTICLE VII

The tribunals or supreme courts of justice which, in accordance with the domestic legislation of each state, may be competent to interpret, in the last or the sole instance and in matters under their respective jurisdiction, the constitution, treaties, or the general principles of the law of nations, may be designated preferentially by the high contracting parties to discharge the duties entrusted by the present treaty to the conciliation commission. In this case the tribunal or court may function as a whole or may designate some of its members to proceed alone or by forming a mixed commission with members of other courts or tribunals, as may be agreed upon by common accord between the parties to the dispute.

ARTICLE VIII

The conciliation commission shall establish its own rules of procedure, which shall provide in all cases for hearing both sides.

The parties to the controversy may furnish, and the commission may require from them, all the antecedents and information necessary. The parties may have themselves represented by delegates and assisted by advisers or experts, and also present evidence of all kinds.

ARTICLE IX

The labors and deliberations of the conciliation commission shall not be made public except by a decision of its own to that effect, with the assent of the parties.

In the absence of stipulation to the contrary, the decisions of the commission shall be made by a majority vote, but the commission may not pronounce judgment on the substance of the case except in the presence of all its members.

ARTICLE X

It is the duty of the commission to secure the conciliatory settlement of the disputes submitted to its consideration.

After an impartial study of the questions in dispute, it shall set forth in a report the outcome of its work and shall propose to the parties bases of settlement by means of a just and equitable solution.

The report of the commission shall in no case have the character of a final decision or arbitral award either with respect to the exposition or interpretation of the facts, or with regard to the considerations or conclusions of law.

ARTICLE XI

The conciliation commission must present its report within 1 year, counting from its first meeting, unless the parties should decide by common agreement to shorten or extend this period.

The conciliation procedure, having been once begun, may be interrupted only by a direct settlement between the parties or by their subsequent decision to submit the dispute by common accord to arbitration or to international justice.

ARTICLE XII

In communicating its report to the parties, the conciliation commission shall fix for them a period, which shall not exceed 6 months, within which they must decide as to the bases of the settlement it has proposed. On the expiration of this term, the commission shall record in a final act the decision of the parties.

This period having expired without acceptance of the settlement by the parties, or the adoption by common accord of another friendly solution, the parties to the dispute shall regain their freedom of action to proceed as they may see fit within the limitations flowing from articles I and II of this treaty.

ARTICLE XIII

From the initiation of the conciliatory procedure until the expiration of the period fixed by the commission for the parties to make a decision, they must abstain from any measure prejudicial to the execution of the agreement that may be proposed by the commission and' in general, from any act capable of aggravating or prolonging the controversy.

ARTICLE XIV

During the conciliation procedure the members of the commission shall receive honoraria the amount of which shall be established by common agreement by the parties to the controversy. Each of them shall bear its own expenses and a moiety of the joint expenses or honoraria.

ARTICLE XV

The present treaty shall be ratified by the high contracting parties as soon as possible, in accordance with their respective constitutional procedures.

The original treaty and the instruments of ratification shall be deposited in the Ministry of Foreign Relations and Worship of the Argentine Republic, which shall communicate the ratifications to the other signatory states. The treaty shall go into effect between the high contracting parties 30 days after the deposit of the respective ratifications. and in the order in which they are effected.

ARTICLE XVI

This treaty shall remain open to the adherence of all states.

Adherence shall be effected by the deposit of the respective instrument in the Ministry of Foreign Relations and Worship of the Argentine Republic, which shall give notice thereof to the other interested states.

ARTICLE XVII

The present treaty is concluded for an indefinite time, but may be denounced by 1 year's notice, on the expiration of which the effects thereof shall cease for the denouncing state, and remain in force for the other states which are parties thereto, by signature or adherence.

The denunciation shall be addressed to the Ministry of Foreign Relations and Worship of the Argentine Republic, which shall transmit it to the other interested states.

In witness whereof, the respective plenipotentiaries sign the present treaty in one copy, in the Spanish and Portuguese languages, and affix their seals thereto, at Rio de Janeiro, D. F., on the tenth day of the month of October nineteen hundred and thirty-three.

For the Argentine Republic:

CARLOS SAAVEDRA LAMAS [SEAL.]

Minister of Foreign Relations and Worship

For the Republic of the United States of Brazil:

AFRANIO DE MEMO FRANCO [SEAL]
Minister of Foreign Relations

For the Republic of Chile:
with the reservations under letters
a, b, c and d of article V:

MARCIAL MARTINEZ DE FERRARI [SEAL]

Ambassador Extraordinary and Plenipotentiary at Rio de Janeiro

For the United Mexican States:

ALFONSO REYES [SEAL]

Ambassador Extraordinary and Plenipotentiary at Rio de Janeiro

For the Republic of Paraguay:

ROGERIO IBARRA [SEAL]

Envoy Extraordinary end Minister Plenipotentiary at Rio de Janeiro

For the Oriental Republic of Uruguay:

JUAN CARLOS BEANCO [SEAL]

Ambassador Extraordinary and Plenipotentiary at Rio de Janeiro

Notes:

(1) The U.S. reservation reads as follows: Back

"In adhering to this Treaty the United States does not thereby waive any rights it may have under other treaties or conventions or under international law."

(2) Thirty days after deposit of second instrument of ratification.

 

 

- - -

 

 

Translate (Google):

Perjanjian Anti-perang untuk Non-agresi dan Konsiliasi (Perjanjian Saavedra Lamas); 10 Oktober 1933

 


Perjanjian ditandatangani di Rio de Janeiro 10 Oktober 1933
Kepatuhan Amerika Serikat, tunduk pada ratifikasi, 27 April 1934
Saran Senat dan persetujuan untuk kepatuhan, dengan reservasi, 15 Juni 1934
(1)
Kepatuhan diratifikasi oleh Presiden Amerika Serikat, dengan reservasi, 27 Juni 1934
Kepatuhan Amerika Serikat disimpan di Buenos Aires 10 Agustus 1934
Mulai berlaku 13 November 1935
(2)
Diumumkan oleh presiden Amerika Serikat 11 Maret 1936

49 Stat. 3363;
Seri Perjanjian 906

[TERJEMAHAN]

PERJANJIAN ANTI-PERANG NON-AGRESI DAN KONSILIASI

Negara-negara yang ditunjuk di bawah ini, dengan keinginan untuk berkontribusi pada konsolidasi perdamaian, dan untuk mengungkapkan kepatuhan mereka pada upaya yang dilakukan oleh semua negara beradab untuk mempromosikan semangat harmoni universal;

Sampai akhir mengutuk perang agresi dan akuisisi teritorial yang dapat diperoleh dengan penaklukan bersenjata, membuat mereka tidak mungkin dan menetapkan ketidakabsahan mereka melalui ketentuan-ketentuan positif dari perjanjian ini, dan untuk menggantinya dengan solusi pasifik berdasarkan konsep keadilan dan keadilan yang luhur. keadilan;

Meyakini bahwa salah satu cara yang paling efektif untuk memastikan manfaat moral dan material yang ditawarkan perdamaian kepada dunia, adalah pengorganisasian sistem konsiliasi permanen untuk perselisihan internasional, untuk diterapkan segera jika melanggar prinsip-prinsip yang disebutkan;

Telah memutuskan untuk menempatkan tujuan-tujuan non-agresi dan kerukunan ini dalam bentuk konvensional dengan menyimpulkan perjanjian ini, yang pada akhirnya mereka telah menunjuk orang-orang yang berkuasa penuh yang bertanda tangan di bawah ini, yang, setelah menunjukkan kekuatan penuh masing-masing, ditemukan dalam bentuk yang baik dan pantas, telah menyetujui hal-hal berikut:

PASAL I

Pihak-pihak yang terikat kontrak tinggi dengan sungguh-sungguh menyatakan bahwa mereka mengutuk perang agresi dalam hubungan timbal balik mereka atau dalam perang dengan negara lain, dan bahwa penyelesaian perselisihan atau kontroversi dalam bentuk apa pun yang mungkin timbul di antara mereka akan dilakukan hanya dengan cara pasifik yang memiliki sanksi hukum internasional.

PASAL II

Mereka menyatakan bahwa di antara pihak-pihak yang berkontrak tinggi, masalah teritorial tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan, dan bahwa mereka tidak akan mengakui pengaturan teritorial yang tidak diperoleh dengan cara pasifik, atau keabsahan pendudukan atau akuisisi wilayah yang mungkin terjadi. dengan kekuatan senjata.

PASAL III

Dalam kasus ketidakpatuhan, oleh setiap negara yang terlibat dalam perselisihan, dengan kewajiban yang terkandung dalam pasal-pasal di atas, negara-negara yang terikat kontrak berjanji untuk melakukan segala upaya untuk memelihara perdamaian. Untuk itu mereka akan mengadopsi dalam karakter mereka sebagai netral sikap umum dan solider; mereka akan menggunakan sarana politik, yuridis, atau ekonomi yang disahkan oleh hukum internasional; mereka akan membawa pengaruh opini publik, tetapi tidak akan menggunakan intervensi, baik diplomatik atau bersenjata; tunduk pada sikap yang mungkin menjadi kewajiban mereka berdasarkan perjanjian kolektif lain di mana negara-negara tersebut menjadi penandatangan.

PASAL IV

Pihak-pihak kontraktor tinggi mewajibkan diri mereka sendiri untuk tunduk pada prosedur konsiliasi yang ditetapkan oleh perjanjian ini, perselisihan yang disebutkan secara khusus dan setiap lainnya yang mungkin timbul dalam hubungan timbal balik mereka, tanpa batasan lebih lanjut dari yang disebutkan dalam artikel berikut, dalam semua kontroversi yang belum pernah terjadi. mungkin untuk diselesaikan dengan cara diplomatik dalam jangka waktu yang wajar.

PASAL V

Para pihak kontrak tinggi dan negara-negara yang mungkin di masa depan mematuhi perjanjian ini tidak boleh merumuskan, pada saat penandatanganan, ratifikasi, atau kepatuhan, batasan lain untuk prosedur konsiliasi selain yang ditunjukkan di bawah ini:

(a) Perbedaan untuk solusi yang perjanjian, konvensi, pakta, atau perjanjian pasifik apapun yang mungkin telah disimpulkan, yang dalam hal apapun tidak akan dianggap dibatalkan oleh perjanjian ini, tetapi ditambah dengan demikian sejauh mereka cenderung menjamin perdamaian ; serta pertanyaan atau masalah yang diselesaikan oleh perjanjian sebelumnya;

(b) Sengketa yang ingin diselesaikan oleh para pihak dengan penyelesaian langsung atau diserahkan melalui kesepakatan bersama ke arbitrase atau solusi yudisial;

(c) Pertanyaan-pertanyaan yang oleh hukum internasional diserahkan kepada kompetensi eksklusif masing-masing negara, di bawah sistem konstitusionalnya, yang karenanya para pihak dapat keberatan jika mereka diserahkan ke prosedur konsiliasi sebelum yurisdiksi nasional atau lokal memutuskan secara definitif; kecuali dalam kasus penolakan nyata atau penundaan keadilan, dalam hal ini prosedur konsiliasi harus dimulai dalam waktu paling lama satu tahun;

(d) Hal-hal yang mempengaruhi aturan konstitusional para pihak yang terlibat dalam kontroversi. Jika ada keraguan, masing-masing pihak harus mendapatkan pendapat yang masuk akal dari tribunal masing-masing atau mahkamah agung, jika mahkamah agung harus diberi kewenangan seperti itu.

Pihak-pihak yang mengadakan kontrak tinggi dapat mengkomunikasikan, kapan saja dan dengan cara yang ditentukan oleh pasal XV , instrumen yang menyatakan bahwa mereka telah meninggalkan seluruhnya atau sebagian dari batasan yang mereka tetapkan dalam prosedur konsiliasi.

Efek dari pembatasan yang dirumuskan oleh salah satu pihak dalam kontrak adalah bahwa pihak lain tidak akan menganggap diri mereka berkewajiban sehubungan dengan pihak tersebut kecuali dalam ukuran pengecualian yang ditetapkan.

PASAL VI

Dalam ketiadaan komisi konsiliasi permanen atau beberapa organisasi internasional lain yang ditugaskan untuk misi ini berdasarkan perjanjian sebelumnya yang berlaku, pihak-pihak kontraktor tinggi berjanji untuk menyerahkan perbedaan mereka untuk pemeriksaan dan penyelidikan komisi konsiliasi yang akan dibentuk sebagai berikut , kecuali ada kesepakatan yang bertentangan dengan para pihak dalam setiap kasus:

Komisi konsiliasi terdiri dari lima anggota. Setiap pihak dalam kontroversi harus menunjuk seorang anggota, yang dapat dipilih olehnya dari antara warga negaranya sendiri. Tiga anggota yang tersisa akan ditunjuk melalui kesepakatan bersama oleh pihak-pihak dari antara warga negara kekuatan ketiga, yang harus dari kebangsaan yang berbeda, tidak boleh memiliki tempat tinggal adat mereka di wilayah pihak yang berkepentingan, atau berada dalam pelayanan salah satu dari mereka. Para pihak akan memilih presiden komisi konsiliasi dari antara ketiga anggota tersebut.

Jika mereka tidak dapat mencapai kesepakatan berkenaan dengan penunjukan tersebut, mereka dapat mempercayakan pemilihannya kepada kekuatan ketiga atau ke beberapa organisme internasional yang ada. Jika calon yang ditunjuk ditolak oleh partai-partai atau oleh salah satu dari mereka, masing-masing partai harus menyajikan daftar calon yang jumlahnya sama dengan anggota yang akan dipilih, dan nama-nama mereka yang akan duduk dalam komisi konsiliasi adalah ditentukan oleh lot.

PASAL VII

Pengadilan atau mahkamah agung yang, sesuai dengan undang-undang domestik masing-masing negara, mungkin kompeten untuk menafsirkan, dalam contoh terakhir atau satu-satunya dan dalam masalah di bawah yurisdiksi masing-masing, konstitusi, perjanjian, atau prinsip-prinsip umum hukum negara, dapat ditunjuk secara istimewa oleh pihak kontraktor tinggi untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan oleh perjanjian ini kepada komisi konsiliasi. Dalam hal ini tribunal atau pengadilan dapat berfungsi secara keseluruhan atau dapat menunjuk beberapa anggotanya untuk melanjutkan sendiri atau dengan membentuk komisi campuran dengan anggota pengadilan atau tribunal lain, sebagaimana dapat disepakati dengan kesepakatan bersama antara para pihak yang bersengketa .

PASAL VIII

Komisi konsiliasi harus menetapkan aturan prosedurnya sendiri, yang akan mengatur dalam semua kasus sidang kedua belah pihak.

Pihak-pihak dalam kontroversi dapat memberikan, dan komisi mungkin meminta dari mereka, semua anteseden dan informasi yang diperlukan. Para pihak dapat diwakili oleh delegasi dan dibantu oleh penasihat atau ahli, dan juga menyajikan segala jenis bukti.

PASAL IX

Kerja keras dan musyawarah dari komisi konsiliasi tidak boleh dipublikasikan kecuali dengan keputusan sendiri untuk itu, dengan persetujuan para pihak.

Jika tidak ada ketentuan yang bertentangan, keputusan komisi harus diambil dengan suara terbanyak, tetapi komisi tidak dapat memberikan penilaian terhadap substansi kasus kecuali di hadapan semua anggotanya.

PASAL X

Merupakan tugas komisi untuk mengamankan penyelesaian damai dari perselisihan yang diajukan untuk dipertimbangkan.

Setelah studi yang tidak memihak atas pertanyaan-pertanyaan yang disengketakan, itu harus dinyatakan dalam laporan hasil pekerjaannya dan akan mengusulkan kepada para pihak dasar penyelesaian melalui solusi yang adil dan setara.

Laporan komisi tidak boleh memiliki karakter keputusan akhir atau putusan arbitrase baik yang berkaitan dengan eksposisi atau interpretasi fakta, atau terkait dengan pertimbangan atau kesimpulan hukum.

PASAL XI

Komisi konsiliasi harus mempresentasikan laporannya dalam waktu 1 tahun, terhitung sejak rapat pertama, kecuali para pihak harus memutuskan dengan kesepakatan bersama untuk mempersingkat atau memperpanjang periode ini.

Prosedur konsiliasi, yang telah dimulai satu kali, dapat disela hanya dengan penyelesaian langsung antara para pihak atau oleh keputusan mereka selanjutnya untuk menyerahkan sengketa melalui kesepakatan bersama ke arbitrase atau ke pengadilan internasional.

PASAL XII

Dalam mengkomunikasikan laporannya kepada para pihak, komisi konsiliasi akan menetapkan bagi mereka jangka waktu, yang tidak akan melebihi 6 bulan, di mana mereka harus memutuskan dasar-dasar penyelesaian yang telah diusulkan. Pada berakhirnya masa jabatan ini, komisi akan mencatat dalam tindakan terakhir keputusan para pihak.

Periode ini telah berakhir tanpa penerimaan penyelesaian oleh para pihak, atau adopsi dengan kesepakatan bersama dari solusi bersahabat lainnya, para pihak yang bersengketa akan mendapatkan kembali kebebasan bertindak mereka untuk melanjutkan sebagaimana yang mereka anggap sesuai dalam batasan yang mengalir dari pasal I dan II dari perjanjian ini.

PASAL XIII

Dari permulaan prosedur konsiliasi sampai berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan oleh komisi bagi para pihak untuk mengambil keputusan, mereka harus tidak melakukan tindakan apapun yang merugikan pelaksanaan kesepakatan yang mungkin diusulkan oleh komisi dan 'secara umum, dari tindakan apa pun yang dapat memperburuk atau memperpanjang kontroversi.

PASAL XIV

Selama prosedur konsiliasi, para anggota komisi akan menerima honorarium yang jumlahnya akan ditentukan oleh kesepakatan bersama oleh para pihak yang bertikai. Masing-masing menanggung biaya sendiri-sendiri dan sebagian dari biaya bersama atau honorarium.

PASAL XV

Perjanjian ini akan diratifikasi oleh pihak-pihak yang mengadakan kontrak tinggi secepat mungkin, sesuai dengan prosedur konstitusional masing-masing.

Perjanjian asli dan instrumen ratifikasi akan disimpan di Kementerian Hubungan Luar Negeri dan Ibadah Republik Argentina, yang akan mengkomunikasikan ratifikasi ke negara penandatangan lainnya. Perjanjian akan berlaku antara pihak-pihak yang mengadakan kontrak tinggi 30 hari setelah penyimpanan ratifikasi masing-masing. dan dalam urutan pengaruhnya.

PASAL XVI

Perjanjian ini akan tetap terbuka untuk ditaati semua negara bagian.

Kepatuhan akan diberlakukan dengan penyimpanan instrumen masing-masing di Kementerian Hubungan Luar Negeri dan Ibadah Republik Argentina, yang akan memberitahukannya kepada negara-negara lain yang berkepentingan.

PASAL XVII

Perjanjian ini disimpulkan untuk waktu yang tidak terbatas, tetapi dapat dibatalkan dengan pemberitahuan 1 tahun, yang berakhirnya pengaruhnya akan berhenti untuk negara yang mencela, dan tetap berlaku untuk negara-negara lain yang menjadi pihaknya, dengan tanda tangan atau ketaatan.

Pengunduran diri tersebut harus ditujukan kepada Kementerian Hubungan Luar Negeri dan Ibadah Republik Argentina, yang akan meneruskannya ke negara-negara lain yang berkepentingan.

Sebagai bukti, masing-masing pihak yang berkuasa penuh menandatangani perjanjian ini dalam satu salinan, dalam bahasa Spanyol dan Portugis, dan membubuhkan segelnya di sana, di Rio de Janeiro, DF, pada hari kesepuluh bulan Oktober tahun sembilan belas ratus tiga puluh tiga .

Untuk Republik Argentina:

CARLOS SAAVEDRA LAMAS [SEAL.]

Menteri Hubungan Luar Negeri dan Pemujaan

Untuk Republik Amerika Serikat Brasil:

AFRANIO DE MEMO FRANCO [SEAL]
Menteri Hubungan Luar Negeri

Untuk Republik Chili:
dengan reservasi di bawah huruf
a , b , c dan d dari artikel V :

Marcial MARTINEZ dE FERRARI [SEAL]

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh di Rio de Janeiro

Untuk Meksiko Serikat:

Alfonso Reyes [SEAL]

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh di Rio de Janeiro

Untuk Republik Paraguay :

ROGERIO BPPN [SEAL]

Utusan Luar Biasa Menteri Akhir Yang Berkuasa Penuh di Rio de Janeiro

Untuk Republik Oriental Uruguay:

JUAN CARLOS BEANCO [SEAL]

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh di Rio de Janeiro

Catatan:

(1) Reservasi AS berbunyi sebagai berikut: Kembali

"Dalam mematuhi Traktat ini, Amerika Serikat tidak melepaskan hak apa pun yang mungkin dimilikinya berdasarkan traktat atau konvensi lain atau berdasarkan hukum internasional."

(2) Tiga puluh hari setelah penyimpanan instrumen kedua ratifikasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar