Rabu, 04 April 2018

Makalah Eksistensi Parpol pada Pemilu Tahun 1955 (Late Post)


MAKALAH
“Eksistensi Partai Politik pada Pemilihan Umum Tahun 1955”
Sebagai Tugas UTS Hukum Pemilihan Umum





Oleh :
Benu Pangestu
Dosen:
Sodikin, SH, MH, M.Si

Program   Studi   Ilmu   Hukum
Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta
2012


---


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Banyak orang mengatakan Pemilihan Umum merupakan pesta demokrasi. Pesta ini dimaksudkan sebagai salah satu tata cara rakyat untuk memilih wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat.[1]
Dalam pelaksanaan pemilu, tentunya tidak terpisahkan dari komponen utamanya yaitu Partai Politik, yaitu suatu sekelompok masyarakat yang memiliki suatu visi dengan tujuan yang sama. Partai politik yang didirikan oleh para pendirinya, mempunyai ideologi yang berbeda-beda satu dengan yang lain. Yang meskipun berbeda-beda, namun partai-partai politik ini secara umum memiliki kesamaan visi yaitu demi mewujudkan kejayaan bagi negaranya.
Namun dalam konteks Indonesia, dimana menganut sistem multi partai, yang menyebabkan jumlah kontestan partai politik selalu beragam dan sistemnya yang berubah-ubah dari masa ke masa sehingga menimbulkan ketidakstabilan politik di dalam negeri. Oleh karenanya, kita akan sama-sama mengkaji bagaimana pemilu pada saat pertama kali dilaksanakan yaitu di tahun 1955.

B. Tujuan Penulisan
            Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk memperdalam pengetahuan kami semua sebagai mahasiswa tentang sejarah dan perkembangan Partai Politik pada Pemilu di Tahun 1955 untuk kemudian dijadikan sebagai pembanding di masa kini maupun yang akan datang.

C. Metode Penulisan
            Penulis mempergunakan metode kepustakaan dan internet. Cara-cara yang digunakan dalam metode ini adalah : studi pustaka yaitu buku dan literatur serta peraturan perundangan. Dalam metode ini penulis membaca buku yang berkaitan dengan penulisan makalah ini. Juga mencari referensi melalui internet. 


BAB II
KERANGKA BERFIKIR

            Sehubungan dengan materi Hukum Pemilihan Umum yang kami dalami, sub bahasan tentang Eksistensi Parpol di Tahun 1955 ini juga menjadi suatu hal yang harus kami fahami. Karena didalamnya terdapat hal-hal yang perlu dikaji. Maka daripada itu, kami harus memahami hal-hal tersebut dalam mekanisme yang berlaku sehingga kami semua dapat menarik suatu kesimpulan.

  
BAB III
PEMBAHASAN

Sejarah Singkat Partai Politik
            Partai Politik pertama-tama lahir di negara-negara Eropa Barat. Dengan Luasnya gagasan bahwa rakyat merupakan faktor yang perlu diperhitungkan serta diikut sertakan dalam proses politik, maka partai politik telah lahir secara spontan dan berkembang menjadi penghubung antara rakyat disatu pihak dan pemerintah dipihak lain. Perkembangan partai politik yang terjadi di eropa barat pada akhir abad ke 18, kegiatan politik hanya dipusatkan pada kelompok politik dalam parlemen yang bersifat terbatas, dalam hal ini bersifat elitis dan aristokratis karena dalam parlemen sebgagian besar hanyalah terdiri dari kaum bangsawan.
            Kegiatan ini adalah usaha dari kaum bangsawan untuk melindungi hak-hak mereka dari keseweng-wenangan raja. Mulanya partai-partai itu disebut “parties notables”, yaitu komite pemilu yang relative kecil dan terdiri dari individu-individu yang mempunyai prestise dan kekayaan didaerah pemilihan mereka. Biasanya pihak-pihak ini merupakan tuan-tuan tanah ataupun yang dikenal dengan sebutan Lord”.
            Dengan Meluasanya hak pilih, kegiatan politik juga berkembang diluar parlemen dengan terbentuknya panitia-pantia pemilihan yang mengatur pengumpulan suara para pendukungnya menjelang masa pemilihan umum (kadang-kadang dinamakan caucus party). Oleh karena itu, dirasa perlu memperoleh dukungan dari pelbagai golongan masyarakat, kelompok-kelompok politik di parlemen lambat laun juga mengembangkan organisasi massa. Maka pada akhir abad ke-19 lahirlah partai politik, yang pada masa itu selanjutnya berkembang menjadi penghubung (link) antara masyarakat dengan pemerintah yang berkuasa.
            Memang pada awalnya partai politik yang terbentuk hanyalah bersifat partai lidungan (patronage), namun dalam perkembangannya di eropa barat, timbul pula partai yang lahir diluar parlemen. Partai-partai ini bersandar pada suatu pandangan hidup atau ideology tertentu seperti Sosialisme, Kristen Demokrat, dan sebagainya. Partai-partai ini lebih kuat dibanding dengan partai-partai yang terbentuk sebelumnya, pimpinan-pimpinannya pun lebih bersifat terpusat.

Definisi dan Fungsi Partai Politik
            Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan partai politik maka ada baiknya terlebih dahulu diketahui yang dimaksud dengan partai maupun politik.secara etimologis, dalam kepustakaan Indonesia, maka yang dimaksud dengan partai yaitu: perkumpulan (segolongan orang) yang seasas, sehaluan, dan setujuan (terutama dibidang politik). Sedangkan yang dimaksud dengan politik bila ditinjau dari segi etimologis maka, politik berasal dari kata “polis” yang berarti Negara dan “Taia” berarti urusan.
            Singkatnya politik berarti Urusan Negara atau oleh kalangan tertentu diberi arti Ilmu tentang Negara. Pada perkembangannya, definisi politik tidak hanya terbatas pada urusan Negara ataupun terbatas pada konsep-konsep yang bersifat normatif. Politik dirumuskan pula berdasarkan pada keadaan praktis. Berikut ini terdapat beberapa pengertian yang dirumuskan secara sederhana dari pada politik:
1. Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles; Filsuf Yunani yang hidup sekitar abad ke 4 sebelum masehi)
2. Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
3. Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
4. Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik[2]

Sejarah Pemilihan Umum di Indonesia
            Pemilihan umum untuk pertama kali baru diselenggarakan dan terlaksana pada tahun 1955, meskipun dengan kemampuan yang terbatas, karena pertama kali menyelenggarakan pemilu. Pada akhirnya keinginan kuat pemerintah untuk menyelenggarakan pemilu adalah dibentuknya adalah dibentuknya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1948 tentang Pemilihan Umum yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1949 tentang Pemilihan Umum, meskipun akhirnya pemilihan umum itu baru terlaksana tahun 1955 dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953.[3]

Pemilihan Umum di Indonesia dan Dasarnya
            Sistem demokrasi yang dianut Negara Kesatuan Republik Indonesia tentunya memberikan konsekuensi untuk mengamanatkan peran serta rakyat dalam negara, dimana disebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, sehingga menjadikan rakyat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem demokrasi itu sendiri.

Pemilihan Umum Tahun 1955 (Masa Parlementer)
A.     Sistem Pemilu
Pemilu 1955 adalah pemilu pertama yang diselenggarakan dalam sejarah kemerde­kaan bangsa Indonesia yang baru berusia 10 (sepuluh) tahun. Pemilu 1955 dilaksanakan pada masa Demokrasi Parlementer pada kabinet Burhanuddin Harahap. Pemungutan su­ara dilakukan 2 (dua) kali, yaitu untuk memilih anggota DPR pada 29 September 1955 dan untuk memilih anggota Dewan Konstituante pada 15 Desember 1955.
B.     Asas Pemilu
Pemilu 1955 dilaksanakan dengan asas : Jujur, artinya bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan per-undangan yang berlaku umum, artinya semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan minimal dalam usia, mempunyai hak memilih dan dipilih. Berkesamaan, artinya bahwa semua warga negara yang telah mempunyai hak pilih mempunyai hak suara yang sama, yaitu masing-masing satu suara. Rahasia, artinya bahwa pemilih dalam memberikan suara dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun dan dengan cara apapun mengenai siapa yang dipilihnya. Bebas, artinya bahwa setiap pemilih bebas menentukan pilihannya menurut hati nura-ninya, tanpa ada pengaruh, tekanan, paksaan dari siapapun dan dengan cara apapun. Langsung, artinya bahwa pemilih langsung memberikan suaranya menurut hati nuraninya, tanpa perantara, dan tanpa tingkatan.


C.     Dasar Hukum Penyelenggaraan :

1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 1953.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang Menyelenggarakan Undang-Un­dang Pemilu.
3.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1954 tentang Cara Pencalonan Keanggotaan DPR/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan Pernyataan Non Aktif/Pem­berhentian berdasarkan penerimaan keanggotaan pencalonan keanggotaan tersebut, maupun larangan mengadakan Kampanye Pemilu terhadap Anggota Angkatan Perang.

Badan Penyelenggara Pemilu
            Untuk menyelenggarakan Pemilu dibentuk badan penyelenggara pemilihan, dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Kehakiman Nomor JB.2/9/4 Und. Tanggal 23 April 1953 dan 5/11/37/KDN tanggal 30 Juli 1953, yaitu:
A.     Panitia Pemilihan Indonesia (PPI): mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota Konstituante dan anggota DPR. Keanggotaan PPI sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, dengan masa kerja 4 (empat) ta­hun.
B.     Panitia Pemilihan (PP) : dibentuk di setiap daerah pemilihan untuk membantu persia­pan dan menyelenggarakan pemilihan anggota konstituante dan anggota DPR. Susunan keanggotaan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang anggota, dengan masa kerja 4 (empat) tahun.
C.     Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) dibentuk pada tiap kabupaten oleh Menteri Dalam Negeri yang bertugas membantu panitia pemilihan mempersiapkan dan menyeleng­garakan pemilihan anggota Konstituante dan anggota DPR.
D.     Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibentuk di setiap kecamatan oleh Menteri Dalam Negeri dengan tugas mensahkan daftar pemilih, membantu persiapan pemilihan ang­gota Konstituante dan anggota DPR serta menyelenggarakan pemungutan suara. Keanggotaan PPS sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota dan Camat karena jaba­tannya menjadi ketua PPS merangkap anggota. Wakil ketua dan anggota diangkat dan diberhentikan oleh PPK atas nama Menteri Dalam Negeri.
Gambaran Umum Tentang Pemilihan Umum 1955
            Menurut Miriam Budiarjo sistem parlementer sebenarnya kurang cocok untuk Indonesia. Persatuan yang digalang selama manghadapi musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan-kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan tercapai.  Adanya dominasi partai-partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat disebabkan oleh lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer. Koalisi sebagai resiko dari fragmentasi partai politik pada setiap kabinet yang berkisar antara satu atau dua partai besar dengan beberapa partai kecil ternyata kurang mantap. Karena keretakan koalisi partai tidak segan-segan untuk menarik dukungannya sewaktu-waktu sehingga kabinet seringkali jatuh karena keretakan dalam koalisi, sementara partai oposisi tidak mampu memberikan alternatif, kecuali menonjolkan segi-segi negatif, sesuai dengan tugas oposisi. Umur kabinet sebelum Pemilihan Umum 1955 rata-rata hanya delapan bulan. Perkembangan ekonomi dan politik terhambat, karena pemerintah tak sempat melaksanakan programnya.
            Pemilihan Umum sebagai salah satu sarana untuk melaksanakan demokrasi guna mengikutsertakan rakyat dalam menentukan wakil dan calon pimpinannya belum dapat diselenggarakan di tahun-tahun awal kita merdeka.
            Pemilihan umum pertama ini dilaksanakan diselenggarakan pada tanggal 29 september 1955 atau dalam beberapa hari kemudian untuk warga negara Indonesia yang telah berusia 18 tahun ke atas atau kurang dari 18 tahun tapi sudah kawin melakukan hak politik untuk memilih wakil-wakil mereka di Dewan Perwakilan Rakyat. Jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 257 buah. Masing-masing anggota DPR mewakili 300.000 penduduk.
            Pemilu Umum 1955 berhasil menempatkan 28 partai politik / organisasi / perorangan. Kemenangan menyolok diraih oleh NU dari 8 kursi menjadi 45 kursi, bergeser dari posisi nomor 10 ke nomor 3. PKI tetap pada nomor 4 dengan tambahan yang cukup mengagumkan pula dari 17 mnjadi 39 kursi. PNI dan Masyumi masing-masing mendapat 57 kursi, tidak banyak mngalami perubahan. Dengan demikian berarti Pemilihan Umum pertama ini berhasil mendudukkan 4 partai besar; memperoleh 78% dari suara yang sah dengan jumlah kursi sebanyak 198 buah (77,3%).
            Setelah Pemilihan Umum 1955 kedudukan penting partai politik dalam percaturan politik nasional berkurang dan perpecahan tak lagi terang-terangan bersifat ideologis, tetapi intensitas konfliknya tak berkurang. Selama 1956 -1958 pemerintahan parlementer sipil mendapat tantangan yang semakin mengancam dari tiga belah pihak.
            Pemilihan umum kali ini merupakan pemilihan yang paling jujur. Kendatipun melibatkan puluhan partai politik besar, tapi tidak sempat menggoncangkan stabilitas nasional.[4]
Peserta Pemilu 1955
            Pemilu anggota DPR diikuti 118 peserta yang terdiri dari 36 partai politik, 34 organisasi kemasyarakatan, dan 48 perorangan, sedangkan untuk Pemilu anggota Konstituante diikuti 91 peserta yang terdiri dari 39 partai politik, 23 organisasi kemasyarakatan, dan 29 perorangan. Partai politik tersebut antara lain :
A.     Partai Komunis Indonesia (PKI), berdiri 7 Nopember 1945, diketuai oleh Moh.Yusuf Sarjono
B.     Partai Islam Masjumi, berdiri 7 Nopember 1945, diketuai oleh dr. Sukirman Wirjo-sardjono
C.     Partai Buruh Indonesia, berdiri 8 Nopember 1945, diketuai oleh Nyono
D.     Partai Rakyat Djelata, berdiri 8 Nopember 1945, diketuai oleh Sutan Dewanis
E.      Partai Kristen Indonesia (Parkindo), berdiri 10 Nopember 1945 diketuai oleh DS. Probowinoto
F.      Partai Sosialis Indonesia, berdiri 10 Nopember 1945 diketuai oleh Mr. Amir Syarifu­din
G.     Partai Rakyat Sosialis, berdiri 20 Nopember 1945 diketuai oleh Sutan Syahrir
H.     Partai Katholik Republik Indonesia (PKRI), berdiri 8 Desember 1945, diketuai oleh J. Kasimo
I.        Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai) diketuai oleh JB. Assa
J.       Gabungan Partai Sosialis Indonesia dan Partai Rakyat Sosialis, menjadi Partai Sosialis pada 17 Desember 1945, diketuai oleh Sutan Syahrir, Amir Syarifudin dan Oei Hwee Goat
K.      Partai Republik Indonesia, Gerakan Republik Indonesia dan Serikat Rakyat Indonesia men­jadi Partai Nasional Indonesia (PNI) 29 Januari 1946, diketuai oleh Sidik Joyosuharto.[5]

Hasil Pemilu 1955 (Anggota DPR)
No. Partai/Nama Daftar                                    Suara                          %                     Kursi

1. Partai Nasional Indonesia (PNI)                    8.434.653                    22,32               57
2. Masyumi                                                      7.903.886                    20,92             57
3. Nahdlatul Ulama (NU)                                  6.955.141                    18,41               45
4. Partai Komunis Indonesia (PKI)                   6.179.914                    16,36               39
5. Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)           1.091.160                    2,89                 8
6. Partai Kristen Indonesia (Parkindo)               1.003.326                    2,66                 8
7. Partai Katolik                                               770.740                       2,04                6
8. Partai Sosialis Indonesia (PSI)                      753.191                       1,99                 5
9. Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia   541.306                         1,43                 4
10. Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti)         483.014                       1,28                 4
11. Partai Rakyat Nasional (PRN)                    242.125                       0,64                 2
12. Partai Buruh                                             224.167                       0,59                 2
13. Gerakan Pembela Panca Sila (GPPS)           219.985                       0,58                 2
14. Partai Rakyat Indonesia (PRI)                     206.161                       0,55                 2
15. Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI)             200.419                       0,53                 2
16. Murba                                                       199.588                       0,53                 2
17. Baperki                                                      178.887                       0,47                 1
18. Persatuan Indoenesia Raya                           178.481                      0,47                 1
19. Grinda                                                        154.792                       0,41                 1
20. Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia             149.287                       0,40                 1
21. Persatuan Daya (PD)                                  146.054                       0,39                 1
22. PIR Hazairin                                               114.644                       0,30                 1
23. Partai Politik Tarikat Islam (PPTI)                85.131                         0,22                 1
24. AKUI                                                        81.454                         0,21                 1
25. Persatuan Rakyat Desa (PRD)                    77.919                         0,21                 1
26. Partai Republik Indonesis Merdeka             72.523                         0,19                 1
27. Angkatan Comunis Muda (Acoma)             64.514                         0,17                 1
28. R.Soedjono Prawirisoedarso                      53.306                         0,14                 1
29. Lain-lain                                                 1.022.433                      2,71                 -
Jumlah                                                         37.785.299                  100,00             257

Hasil Pemilu 1955 (Anggota Konstituante)

No. Partai/Nama                                              Daftar Suara                 %                    Kursi

1. Partai Nasional Indonesia (PNI)                    9.070.218                    23,97               119
2. Masyumi                                                    7.789.619                    20,59               112
3. Nahdlatul Ulama (NU)                                  6.989.3331                  8,47                 91
4. Partai Komunis Indonesia (PKI)                    6.232.5121                  6,47                 80
5. Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)           1.059.922                    2,80                 16
6. Partai Kristen Indonesia (Parkindo)                988.810                       2,61                 16
7. Partai Katolik                                               748.591                       1,99                 10
8. Partai Sosialis Indonesia (PSI)                      695.932                       1,84                 10
9. Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia    544.803                         1,44                 8
10. Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti)          465.359                       1,23                 7
11. Partai Rakyat Nasional (PRN)                    220.652                       0,58                 3
12. Partai Buruh                                             332.047                       0,88                 5
13. Gerakan Pembela Panca Sila (GPPS)         152.892                       0,40                 2
14. Partai Rakyat Indonesia (PRI)                   134.011                       0,35                 2
15. Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI)            179.346                       0,47                 3
16. Murba                                                      248.633                       0,66                 4
17. Baperki                                                    160.456                       0,42                 2
18. Persatuan Indoenesia Raya (PIR)                162.420                       0,43                 2
19. Grinda                                                      157.976                       0,42                 2
20. Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia           164.386                       0,43                 2
21. Persatuan Daya (PD)                                  169.222                       0,45                 3
22. PIR Hazairin                                               101.509                       0,27                 2
23. Partai Politik Tarikat Islam (PPTI)                74.913                         0,20                 1
24. AKUI                                                        84.862                         0,22                 1
25. Persatuan Rakyat Desa (PRD)                    39.278                         0,10                 1
26. Partai Republik Indonesis Merdeka               143.907                      0,38                 2
27. Angkatan Comunis Muda (Acoma)              55.844                        0,15                 1
28. R.Soedjono Prawirisoedarso                      38.356                         0,10                 1
29. Gerakan Pilihan Sunda                                35.035                         0,09                 1
30. Partai Tani Indonesia                                  30.060                         0,08                 1
31. Radja Keprabonan                                     33.660                         0,09                 1
32. Gerakan Banteng Republik Indonesis          39.874                         0,11
33. PIR NTB                                                  33.823                         0,09                 1
34. L.M.Idrus Effendi                                     31.988                         0,08                 1
Lain-lain                                                        426.856                       1,13
Jumlah                                                           37.837                        105                  514[6]

Mewujudkan Pemilu Yang Lebih Berkualitas
            Bangsa Indonesia betul-betul mendambakan terwujudnya suatu pemilu yang lebih berkualitas di masa mendatang. Pemilu yang berkualitas pada dasarnya dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi proses dan hasilnya, baik dilihat dari prosesnya, maupun dari segi hasilnya. Pemilu dapat dikatakan berkualitas dilihat dari segi prosesnya, apabila Pemilu tersebut berlangsung secara demokratis, jujur dan adil, serta berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Sedangkan apabila dilihat dari segi hasilnya, suatu Pemilu dapat dikatakan berkualitas apabila Pemilu tersebut dapat menghasilkan wakil-wakil rakyat / pemimpin negara yang mampu menyejahterakan masyarakat, di samping mampu meningkatkan harkat dan marabat bangsa di masyarakat Internasional.
            Dengan kata lain dapat disebutkan bahwa Pemilu yang berkualitas, apabila dilihat dari sisi hasilnya, adalah Pemilu yang menghasilkan wakil-wakil rakyat dan pemimpin negara, yang mampu mewujudkan cita-cita nasional, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Tahun 1945, yaitu : “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum , mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”[7]


BAB IV
KESIMPULAN

            Dalam mewujudkan Pemilihan Umum yang baik kedepan bagi negara Indonesia, kita semua harus memegang teguh nilai-nilai keadilan berdasarkan aturan yang ada,   sebagaimana yang telah dicita-citakan oleh para founding father dan seluruh rakyat yang telah turut serta memperjuangkan Pemilu yang bersih demi lahirnya pemimpin-pemimpin bangsa yang baik.  

            Berdasarkan sejarah, pemilihan umum tahun 1955 merupakan pemilihan yang kondusif. Kendatipun melibatkan puluhan partai politik besar, tapi tidak sempat menggoncangkan stabilitas nasional. Oleh karena itu, konsep Pemilu ini dapat dijadikan acuan kedepan guna terciptanya Pemilu yang lebik baik.

  
DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Rozali. Mewujudkan Pemilu Yang Lebih Berkualitas. Jambi : Rajawali Pers, 2008
Prakoso, Joko. Tindak Pidana Pemilu. Jakarta : Rajawali Pers, 1987
Rusli, Karim Muhammad. Perjalanan Partai Politik di Indonesia. Jogja : Rajawali Pers, 1983
Sodikin. Makalah, Pemilihan Umum Indonesia di tahun 1955


INTERNET

ditpolkom.bappenas.go.id
www.kpu.go.id. Bab II Pemilu di Indonesia, Modul I Pemilih untuk Pemula




[1] Prakoso, Joko. Tindak Pidana Pemilu. Jakarta : Rajawali Pers, 1987
[3] Sodikin. Makalah, Pemilihan Umum Indonesia di tahun 1955
[4] Rusli, Karim Muhammad. Perjalanan Partai Politik di Indonesia. Jogja : Rajawali Pers, 1983
[5] www.kpu.go.id. Bab II Pemilu di Indonesia, Modul I Pemilih untuk Pemula
[6] ditpolkom.bappenas.go.id
[7] Abdullah, Rozali. Mewujudkan Pemilu Yang Lebih Berkualitas. Jambi : Rajawali Pers, 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar