MAKALAH “Welfare State”
Mata
Kuliah Hukum Administrasi Negara

Oleh
:
Benu Pangestu
Dosen:
Dedy Nursamsi, SH, M.Hum
Program Studi
Ilmu Hukum
Fakultas
Syariah dan Hukum
UIN
Syarif Hidayatullah
Jakarta
2012
---
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Welfare State merupakan istilah untuk menyebut
negara kesejahteraan. Istilah welfare state
digunakan untuk menunjukkan indikator kesejahteraan suatu negara dimana negara
memainkan peranan dalam perlindungan ekonomi dan sosial kesejahteraan warganya.
Dalam pelaksanaan negara kesejahteraan, dimana tentunya ada keterkaitan antara ekonomi dan social
yang merata, yang menjadikan suatu negara tersebut mempunyai tanggung jawab
untuk mensejahterakan rakyatnya, sehingga terjadilah konsekuensi atau kewajiban
bagi seluruh elemen untuk memajukan negaranya. Jika pemerintah yang berkuasa dan rakyatnya tidak
bersinergi, maka akan terjadi ketidakseimbangan
atau ketimpangan sosial di dalam lapisan masyarakat.
Oleh karena itu, adalah tugas kita bersama untuk berjuang mendirikan
negara yang sejahtera, adil, dan makmur serta Islami demi terwujudnya keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
B. Tujuan Penulisan
Tujuan dalam penulisan
makalah ini adalah untuk memperdalam pengetahuan kami semua sebagai mahasiswa
tentang sejarah dan perkembangan Welfare State, dan juga perbandingan welfare
state antar negara yang cocok untuk diterapkan di Indonesia, serta mengaplikasikannya
dalam kehidupan.
C. Metode Penulisan
Penulis mempergunakan metode kepustakaan dan internet.
Cara-cara yang digunakan dalam metode ini adalah : studi pustaka, dalam metode
ini penulis juga membaca buku yang berkaitan dengan penulisan makalah ini. Juga
mencari referensi melalui internet.
BAB II
KERANGKA
BERFIKIR
Sehubungan dengan mata kuliah Hukum Administrasi
Negara yang kami dalami, sub pelajaran tentang Hukum Admnistrasi Negara ini
juga menjadi suatu hal yang harus kami fahami. Karena didalamnya terdapat hal-hal
yang perlu dikaji. Maka daripada itu,
kami harus memahami hal-hal tersebut dalam mekanisme yang berlaku sehingga kami
semua dapat menarik suatu kesimpulan.
BAB
III
PEMBAHASAN
Pengertian
dan Sejarah Welfare State
Welfare State adalah konsep
pemerintahan di mana negara memainkan peran penting dalam perlindungan dan
promosi ekonomi dan sosial kesejahteraan warganya. Hal ini didasarkan pada
prinsip-prinsip persamaan kesempatan, pemerataan kekayaan, dan tanggung jawab
publik bagi mereka yang tidak mampu untuk memanfaatkan diri dari ketentuan
minimal untuk kehidupan yang baik. Istilah umum dapat mencakup berbagai bentuk
organisasi ekonomi dan sosial.[1]
Secara etimologis, terdiri dari dua suku kata yakni welfare
dan state. Welfare dapat dipahami sebagai kesejahteraan, sedangkan state
berarti sebuah negara atau agency dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan
untuk mengatur hubungan manusia dalam suatu masyarakat dan menerbitkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Istilah welfare state ini sering
diartikan sebagai negara kesejahteraan.[2]
Istilah
welfare state pertama kali digunakan dalam bahasa Inggris oleh Uskup Agung York
dari Inggris pada tahun 1940an, sebagai perlawanan atas program Nazi Hitler di
Jerman yakni warfare state (negara perang). Welfare state atau negara
kesejahteraan ini mula-mula dipraktekkan di Eropa dan Amerika Serikat.[3]
Perkembangan Welfare State
Welfare state atau negara kesejahteraan ini mula-mula
dipraktekkan di Eropa dan Amerika Serikat. Program ini ditujukan untuk
menjadikan sistem ekonomi kapitalisme lebih manusiawi dan untuk melindungi
golongan lemah dalam masyarakat sebagai akibat dari “kejahatan” kapitalisme.
Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, program negara kesejahteraan yang
didengungkan oleh paham kapitalisme tidaklah berjalan lancar sebagaimana misi
yang diharapkan untuk menciptakan kesejahteraan rakyat. Kemiskinan dan
ketidakadilan global masih terjadi sampai sekarang. Hal ini dikarenakan
kesalahan paham kapitalisme yang hanya menekankan aspek material semata tanpa
diiringi peningkatan spiritual.
Perbandingan Negara Sejahtera
Berdasarkan indeks
dekomodifikasi Esping-Andersen dibagi menjadi 18 berikut rezim negara-negara
OECD (Welfare) :
Sosial Demokrat : Denmark, Finlandia, Belanda, Norwegia dan
Swedia
Kristen Demokrat : Austria,
Belgia, Perancis, Jerman, Spanyol dan Italia;
Liberal : Australia, Kanada, Jepang, Swiss dan Amerika
Serikat;
Untuk Negara Minyak
Asia, Arab Saudi, Brunei, Kuwait, Qatar,
Bahrain, Oman, dan Uni Emirat Arab telah menjadi negara kesejahteraan khusus
untuk warganya. Semua warga negara asing, termasuk warga legal dilarang
mengambil bagian dalam manfaat dari negara kesejahteraan.
Welfare State dalam konteks Negara Indonesia
Sebagaimana telah termaktub
di dalam dasar negara atau konstitusi di Indonesia, secara legal, pijakan
tentang kesejahteraan kita mengikuti Pancasila dan Undang-Undang Dasar RI Tahun
1945. Yang mana konstitusi ini telah diakui seluruh bangsa untuk menjadi
pegangan dalam bernegara. Sebagaimana telah diterangkan dalam Pancasila sila
ke-2 yaitu “kemanusiaan yang adil dan beradab”, dan sila ke-4 yaitu “kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”, dan
sila ke-5 yaitu “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kemudian yang diturunkan kedalam alinea ke-2
pembukaan UUD 45 yaitu “yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur” serta alinea
ke-4 yaitu “untuk memajukan kesejahteraan umum”.[4]
Konstitusi
Indonesia atau yang dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas
menyatakan tujuan kesejahteraan sebagai legitimasi kekuasaan dan urusan utama
negara6. Sebagaimana yang bisa dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, tujuan ini
dielaborasi dalam seluruh paragraf, dan secara khusus dinyatakan dalam paragraf
keempat.7 Tujuan kesejahteraan ini semakin penting dilihat sebagai sebuah
penekanan ketika kita melihat perdebatan yang terjadi dalam BPUPKI (Badan
Penyidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Pidato Pancasila 1 Juni 1945,
dan juga pidato dari tokoh lain berulang kali menggambarkan tujuan
kesejahteraan ini.[5]
Menurut Prof. Mr. Moh. Yamin
tujuan negara ada dua macam yaitu tujuan nasional dan tujuan internasional. Sebagai tujuan nasional
negara RI ialah :
1 .
Kebahagiaan
dalam negara.
2 .
Kemajuan
kesejahteraan umum.
3 .
Kecerdasan
kehidupan bangsa.
Yang
merupakan tujuan internasional ialah melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
:
1 .
Kemerdekaan.
2 .
Perdamaian
3 .
Keadilan
Sosial.[6]
Negara Kesejahteraan dalam Islam
Berbeda
dengan negara kesejahteraan dalam Islam yang merupakan suatu bentuk
komprehensif yang saling berkaitan. Keterkaitan ini meliputi peran negara dan
agama dalam meningkatkan kemajuan ekonomi yang bermuara pada satu tujuan yakni
keberadaan suatu negara yang mampu menciptakan kesejahteraan umat. Sehingga
disamping peningkatan material, negara kesejahteraan dalam Islam juga
menekankan aspek moral sebagai kontrol sosial atas kesejahteraan umat.
Para
pemikir Islam juga berbicara tentang keadilan dari aspek sosiopolitik. Mereka
berpendapat bahwa keadilan seorang penguasa atau pejabat pemerintahan, dalam
segala sesuatu yang berkaitan dengan hak keuangan manusia, atau hak-hak yang
menjadi konsekuensi pekerjaannya akan membuat rakyatnya merasa aman dan
tenteram, meningkatkan etos kerja mereka, hingga meningkatkan dan
mempercepat laju pembangunan,
memperbanyak harta benda dan kebaikan.[7]
Makna
keadilan seperti itu telah banyak dibahas oleh para pemikir, di antaranya
adalah ibnu khaldun dalam magnus opusnya Muqaddimah
telah membuat sebuah pembahasan khusus dengan mengambil satu pasal pembahasan
“Kezaliman Merusak Pembangunan”.
Allah
SWT telah mengancam kezaliman dan orang-orang yang melakukan kezaliman dengan dengan
hukuman yang sepedih-pedihnya, di antaranya Allah berfirman : “Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada
manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab
yang pedih.” (Asy-Syuura : 42)
BAB IV
KESIMPULAN
Oleh karena itu, dalam mewujudkan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, kita semua sebagai anak bangsa harus memegang teguh
konstitusi, yaitu Pancasila dan UUD 1945,
sebagaimana yang telah dicita-citakan oleh para pendiri bangsa dan
seluruh rakyat yang telah gugur demi merdekanya negara Indonesia yang bertujuan
untuk mensejahterakan seluruh rakyat.
Disamping
itu, secara khusus konsep kesejahteraan ini haruslah menggunakan mekanisme yang
Islami, karena sistem ekonomi Islam adalah pro kepada seluruh elemen, baik kaya
maupun miskin, yang tentunya berbeda jauh dari sistem kapitalis eropa dan
amerika.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
[2].http://etd.ugm.ac.id/index.php?mod=penelitian_detail&sub=PenelitianDetail&act=view&typ=html&buku_id=55379&obyek_id=4
[3].http://etd.ugm.ac.id/index.php?mod=penelitian_detail&sub=PenelitianDetail&act=view&typ=html&buku_id=55379&obyek_id=4
[7] .Rais, Dhiauddin. Teori Politik
Islam. Jakarta : Gema Insani, 2001