Welcome to benupangestu.blogspot.com

Selasa, 06 Maret 2018

Makalah Welfare State (Late Post)


MAKALAH “Welfare State”
Mata Kuliah Hukum Administrasi Negara


 


Oleh :
Benu Pangestu

Dosen:
Dedy Nursamsi, SH, M.Hum

Program   Studi   Ilmu   Hukum
Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta
2012



---


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Welfare State merupakan istilah untuk menyebut negara kesejahteraan. Istilah welfare state digunakan untuk menunjukkan indikator kesejahteraan suatu negara dimana negara memainkan peranan dalam perlindungan ekonomi dan sosial kesejahteraan warganya.

Dalam pelaksanaan negara kesejahteraan, dimana tentunya ada keterkaitan antara ekonomi dan social yang merata, yang menjadikan suatu negara tersebut mempunyai tanggung jawab untuk mensejahterakan rakyatnya, sehingga terjadilah konsekuensi atau kewajiban bagi seluruh elemen untuk memajukan negaranya. Jika pemerintah yang berkuasa dan rakyatnya tidak bersinergi, maka akan terjadi ketidakseimbangan atau ketimpangan sosial di dalam lapisan masyarakat.

Oleh karena itu, adalah tugas kita bersama untuk berjuang mendirikan negara yang sejahtera, adil, dan makmur serta Islami demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

B. Tujuan Penulisan
            Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk memperdalam pengetahuan kami semua sebagai mahasiswa tentang sejarah dan perkembangan Welfare State, dan juga perbandingan welfare state antar negara yang cocok untuk diterapkan di Indonesia, serta mengaplikasikannya dalam kehidupan.

C. Metode Penulisan
            Penulis mempergunakan metode kepustakaan dan internet. Cara-cara yang digunakan dalam metode ini adalah : studi pustaka, dalam metode ini penulis juga membaca buku yang berkaitan dengan penulisan makalah ini. Juga mencari referensi melalui internet. 

BAB II
KERANGKA BERFIKIR

            Sehubungan dengan mata kuliah Hukum Administrasi Negara yang kami dalami, sub pelajaran tentang Hukum Admnistrasi Negara ini juga menjadi suatu hal yang harus kami fahami. Karena didalamnya terdapat hal-hal yang perlu dikaji. Maka daripada itu, kami harus memahami hal-hal tersebut dalam mekanisme yang berlaku sehingga kami semua dapat menarik suatu kesimpulan.

BAB III
PEMBAHASAN

Pengertian dan Sejarah Welfare State

Welfare State adalah konsep pemerintahan di mana negara memainkan peran penting dalam perlindungan dan promosi ekonomi dan sosial kesejahteraan warganya. Hal ini didasarkan pada prinsip-prinsip persamaan kesempatan, pemerataan kekayaan, dan tanggung jawab publik bagi mereka yang tidak mampu untuk memanfaatkan diri dari ketentuan minimal untuk kehidupan yang baik. Istilah umum dapat mencakup berbagai bentuk organisasi ekonomi dan sosial.[1]

Secara etimologis, terdiri dari dua suku kata yakni welfare dan state. Welfare dapat dipahami sebagai kesejahteraan, sedangkan state berarti sebuah negara atau agency dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam suatu masyarakat dan menerbitkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Istilah welfare state ini sering diartikan sebagai negara kesejahteraan.[2]

            Istilah welfare state pertama kali digunakan dalam bahasa Inggris oleh Uskup Agung York dari Inggris pada tahun 1940an, sebagai perlawanan atas program Nazi Hitler di Jerman yakni warfare state (negara perang). Welfare state atau negara kesejahteraan ini mula-mula dipraktekkan di Eropa dan Amerika Serikat.[3]

Perkembangan Welfare State

Welfare state atau negara kesejahteraan ini mula-mula dipraktekkan di Eropa dan Amerika Serikat. Program ini ditujukan untuk menjadikan sistem ekonomi kapitalisme lebih manusiawi dan untuk melindungi golongan lemah dalam masyarakat sebagai akibat dari “kejahatan” kapitalisme. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, program negara kesejahteraan yang didengungkan oleh paham kapitalisme tidaklah berjalan lancar sebagaimana misi yang diharapkan untuk menciptakan kesejahteraan rakyat. Kemiskinan dan ketidakadilan global masih terjadi sampai sekarang. Hal ini dikarenakan kesalahan paham kapitalisme yang hanya menekankan aspek material semata tanpa diiringi peningkatan spiritual.

Perbandingan Negara Sejahtera

Berdasarkan indeks dekomodifikasi Esping-Andersen dibagi menjadi 18 berikut rezim negara-negara OECD (Welfare) :
Sosial Demokrat   : Denmark, Finlandia, Belanda, Norwegia dan Swedia
Kristen Demokrat : Austria, Belgia, Perancis, Jerman, Spanyol dan Italia;
Liberal                : Australia, Kanada, Jepang, Swiss dan Amerika Serikat;

Untuk Negara Minyak Asia,  Arab Saudi, Brunei, Kuwait, Qatar, Bahrain, Oman, dan Uni Emirat Arab telah menjadi negara kesejahteraan khusus untuk warganya. Semua warga negara asing, termasuk warga legal dilarang mengambil bagian dalam manfaat dari negara kesejahteraan.

Welfare State dalam konteks Negara Indonesia

Sebagaimana telah termaktub di dalam dasar negara atau konstitusi di Indonesia, secara legal, pijakan tentang kesejahteraan kita mengikuti Pancasila dan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945. Yang mana konstitusi ini telah diakui seluruh bangsa untuk menjadi pegangan dalam bernegara. Sebagaimana telah diterangkan dalam Pancasila sila ke-2 yaitu “kemanusiaan yang adil dan beradab”, dan sila ke-4 yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”, dan sila ke-5 yaitu “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.  Kemudian yang diturunkan kedalam alinea ke-2 pembukaan UUD 45 yaitu “yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur” serta alinea ke-4 yaitu “untuk memajukan kesejahteraan umum”.[4]

Konstitusi Indonesia atau yang dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan tujuan kesejahteraan sebagai legitimasi kekuasaan dan urusan utama negara6. Sebagaimana yang bisa dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, tujuan ini dielaborasi dalam seluruh paragraf, dan secara khusus dinyatakan dalam paragraf keempat.7 Tujuan kesejahteraan ini semakin penting dilihat sebagai sebuah penekanan ketika kita melihat perdebatan yang terjadi dalam BPUPKI (Badan Penyidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Pidato Pancasila 1 Juni 1945, dan juga pidato dari tokoh lain berulang kali menggambarkan tujuan kesejahteraan ini.[5]

Menurut Prof. Mr. Moh. Yamin tujuan negara ada dua macam yaitu tujuan nasional dan tujuan internasional. Sebagai tujuan nasional negara RI ialah :
1               .      Kebahagiaan dalam negara.
2               .      Kemajuan kesejahteraan umum.
3               .      Kecerdasan kehidupan bangsa.
           Yang merupakan tujuan internasional ialah melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan :
1               .      Kemerdekaan.
2               .      Perdamaian
3               .      Keadilan Sosial.[6]

Negara Kesejahteraan dalam Islam

          Berbeda dengan negara kesejahteraan dalam Islam yang merupakan suatu bentuk komprehensif yang saling berkaitan. Keterkaitan ini meliputi peran negara dan agama dalam meningkatkan kemajuan ekonomi yang bermuara pada satu tujuan yakni keberadaan suatu negara yang mampu menciptakan kesejahteraan umat. Sehingga disamping peningkatan material, negara kesejahteraan dalam Islam juga menekankan aspek moral sebagai kontrol sosial atas kesejahteraan umat.

            Para pemikir Islam juga berbicara tentang keadilan dari aspek sosiopolitik. Mereka berpendapat bahwa keadilan seorang penguasa atau pejabat pemerintahan, dalam segala sesuatu yang berkaitan dengan hak keuangan manusia, atau hak-hak yang menjadi konsekuensi pekerjaannya akan membuat rakyatnya merasa aman dan tenteram, meningkatkan etos kerja mereka, hingga meningkatkan dan mempercepat  laju pembangunan, memperbanyak harta benda dan kebaikan.[7]

            Makna keadilan seperti itu telah banyak dibahas oleh para pemikir, di antaranya adalah ibnu khaldun dalam magnus opusnya Muqaddimah telah membuat sebuah pembahasan khusus dengan mengambil satu pasal pembahasan “Kezaliman Merusak Pembangunan”.

            Allah SWT telah mengancam kezaliman dan orang-orang yang melakukan kezaliman dengan dengan hukuman yang sepedih-pedihnya, di antaranya Allah berfirman : “Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih.” (Asy-Syuura : 42)
         

BAB IV
KESIMPULAN

            Oleh karena itu, dalam mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kita semua sebagai anak bangsa harus memegang teguh konstitusi, yaitu Pancasila dan UUD 1945,   sebagaimana yang telah dicita-citakan oleh para pendiri bangsa dan seluruh rakyat yang telah gugur demi merdekanya negara Indonesia yang bertujuan untuk mensejahterakan seluruh rakyat.  

            Disamping itu, secara khusus konsep kesejahteraan ini haruslah menggunakan mekanisme yang Islami, karena sistem ekonomi Islam adalah pro kepada seluruh elemen, baik kaya maupun miskin, yang tentunya berbeda jauh dari sistem kapitalis eropa dan amerika.

BAB IV
DAFTAR PUSTAKA


[4] .UUD 1945 Dan Perubahannya. Yogyakarta : Indonesiatera, 2008

[5] .www.psik-indonesia.org/.../paper_konstitusi-kesejahteraan_2010033...

[6] .Kusnardi, Moh. Ilmu Negara. Yogyakarta : Gaya Media Pratama, 2007

[7] .Rais, Dhiauddin. Teori Politik Islam. Jakarta : Gema Insani, 2001